Akibat Palsukan Dokumen, Oknum Karyawan BSI di Aceh Timur Ditetapkan Jadi Tersangka
THEACEHPOST.COM | Idi Rayeuk – Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyidikan yang mendalam serta gelar perkara, akhirnya Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menahan dan menetapkan MU (34) sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen di sebuah perbankan.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH menyatakan, kasus ini berawal pada tahun 2018, dimana korban, AI (56) warga Kecamatan Darul Falah Aceh Timur yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan Surat Keputusan (SK) PNS dengan tenor angsuran tiga tahun melalui MU.
“Tiga tahun berjalan, pada awal tahun 2021, korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman (SK PNS), akan tetapi MU mengulur waktu dengan alasan bank pada saat itu sedang peralihan dari bank konvensional ke syariah,” ungkap Iptu Muhammad Rizal, Aceh Timur, Kamis (28/3/2024).
Namun pada Juli 2021, lanjut Kasatreskrim, MU datang ke tempat kerja korban di sebuah sekolah dasar yang ada di Kecamatan Darul Falah dengan tujuan untuk menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, akan tetapi korban menolaknya.
Kemudian MU memberikan dokumen atau berkas kepada korban yang menurut MU sebagai dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank. Dikarenakan, dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya.
Pada Juni 2023, korban menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil jaminan, namun MU sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Diperoleh informasi setelah peralihan dari bank konvensional ke bank syariah, MU bekerja di Bank Syariah Indonesia (BSI) Peureulak Aceh Timur, kemudian korban mendatangi bank yang dimaksud, namun korban tidak berjumpa dengan MU.
Akan tetapi dari pihak BSI Peureulak menyatakan kepada korban bahwa Bank BSI KCP Idi Reyeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban.
Mengetahui hal tersebut kemudian korban mendatangi Kantor BSI KCP Idi Rayeuk 2 dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp 160 juta melalui MU.
“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023,” sebut Kasatreskrim.
Menurut Kasatreskrim, berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (27/03/2024) malam, MU telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Timur.
“Dari perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya form permohonan kuasa potong gaji, form permohonan bagian pernyataan, persetujuan dan kuasa nasabah, akad wakalah, purchase order, dokumen SUP, satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah, dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban,” terang Kasatreskrim. (Saiful Alam)