AKBP Aji Purwanto Negatif Tes Urine Tapi Ditemukan Alat Hisap Sabu
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang didakwakan ke AKBP Aji Purwanto dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (3/7/2024).
Terdakwa Aji Purwanto hadir ke persidangan. Ia didampingi kuasa hukumnya.
Dilansir dari Modusaceh.co, dalam keterangan saksi, disampaikan bahwa saat penangkapan Aji Purwanto tidak ditemukan alat bukti sabu, namun hanya ditemukan alat hisap sabu.
“10 bungkus sabu yang menjadi alat bukti ditemukan di kamar Saksi Suwandi, dan pada kediaman Aji Purwanto hanya ditemukan alat hisap sabu,” ujar Mirza, saksi penangkap dalam kasus ini.
Selain itu, disampaikan bahwa beberapa hari sebelum penangkapan, Aji Purwanto bertemu dengan Suwandi dan melakukan perjalanan menuju Kabupaten Bireuen.
Ketika di Bireuen, Aji dan Suwandi bertemu dengan dua orang yang ikut menjadi terdakwa, yakni Samsuardi dan Murdani.
“Aji adalah penghubung antara Murdani dan Suwandi, karena sebelumnya Suwandi dan Murdani tidak saling kenal,” demikian ungkap Mirza di persidangan.
Mirza juga menyebutkan bahwa hasil tes urine Aji Purwanto adalah negatif. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News