Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukan untuk Melemahkan Institusi Penegak Hukum Lain

Akademisi sekaligus Lektor Kepala Universitas Malikussaleh. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Lhokseumawe – Revisi Undang-Undang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai pro dan kontra, terutama terkait penerapan Dominus Litis yang memperluas kewenangan kejaksaan dalam mengendalikan perkara pidana.

banner 72x960

Akademisi sekaligus Lektor Kepala Universitas Malikussaleh, Dr. Muhammad Hatta mengatakan secara teoritis, Dominus Litis berasal dari bahasa Latin yang berarti ‘penguasa perkara’ atau ‘pihak yang mengendalikan jalannya perkara.’

“Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak,” ujarnya di Lhokseumawe, Minggu (23/2/2025).

Secara filosofis, kata dia, konsep ini berakar pada prinsip ius puniendi, yakni hak negara untuk menghukum individu yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai representasi kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara guna mencapai keadilan substantif (justitia substansialis).

Namun, menurutnya, kewenangan dalam pengendalian perkara tidak hanya berada di tangan kejaksaan, melainkan harus ada pembagian tugas yang proporsional (diferensiasi fungsional) dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian yang berperan sebagai penyelidik dan penyidik.

“Kewenangan jaksa sudah cukup luas, apalagi jika ditambah dengan peran sebagai penyelidik dan penyidik. Seharusnya, jaksa dan penyidik Polri tetap berada dalam hubungan kemitraan sejajar dengan koordinasi yang profesional dan terukur,” jelasnya.

“Namun, jika jaksa tetap diposisikan sebagai penyelidik dan penyidik, maka kewenangannya sebaiknya dibatasi hanya untuk perkara tertentu, seperti tindak pidana khusus,” tambah Muhammad Hatta.

Ia menambahkan, jika kejaksaan diberi kewenangan lebih luas untuk menangani penyelidikan dan penyidikan perkara umum, sementara kepolisian hanya menjadi pendamping atau pelengkap, dikhawatirkan akan terjadi gesekan antar-lembaga penegak hukum. Potensi konflik serupa dengan perseteruan “Cicak versus Buaya” bisa kembali terulang antara Polri dan Kejaksaan.

Menurutnya, revisi UU Kejaksaan dan KUHAP seharusnya bertujuan memperkuat kelembagaan tanpa mengurangi kewenangan institusi lain.

“Pemerintah perlu memperjelas dan memperkuat kewenangan kejaksaan dalam beberapa aspek, seperti pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice), sistem peradilan pidana anak (SPPA), mekanisme deferred prosecution agreement (DPA) dalam kejahatan korporasi, serta akuntabilitas dan transparansi kinerja jaksa penuntut umum,” paparnya.

Selain itu, ia menyoroti kewenangan kejaksaan dalam menerapkan asas oportunitas, yakni menghentikan perkara dengan membekukan proses hukum (deponeer), yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.

“Sebetulnya, jaksa sudah memiliki kewenangan yang sangat besar dalam pengendalian perkara. Yang diperlukan adalah penguatan dan penegasan aturan secara spesifik dalam undang-undang,” pungkas akademisi yang tengah menunggu SK Guru Besarnya itu. []

Komentar Facebook