Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Aceh Terima Klaim Jaminan Sosial
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Para ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Aceh menerima klaim jaminan sosial kematian secara simbolis dalam rangkaian kegiatan Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2022 di Banda Aceh, Kamis, 2 Maret 2023.
Adapun penerima klaim tersebut yakni peserta atas nama almarhum Jumadi dari UPTD PMI Kota Banda Aceh senilai Rp126.348.340 yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) Rp7.848.340, Jaminan Kematian (JKM) Rp 42.000.000, dan beasiswa untuk pendidikan anaknya yang duduk di bangku kelas 6 SD Rp 76.500.000.
Kemudian atas nama almarhum Suriyadi yang merupakan Tuha Peut Gampong Utamong, Kecamatan Lhong, Aceh Besar. Ahli waris menerima klaim JKM Rp42.000.000. Selanjutnya peserta atas nama almarhmum Zainun Husen. Ahli waris menerima klaim JKM Rp 42.000.000.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Kadisnakermobduk) Aceh Akmil Husen SE MSi, menjelaskan, jaminan sosial adalah hak dasar setiap orang, akan tetapi kita masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya. Literasi masyarakat tentang jaminan sosial masih rendah dan belum menganggap jaminan sosial sebagai sebuah kebutuhan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah, dalam kata sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar–besarnya kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan Paritrana Award tahun 2022 sehingga seluruh proses rangkaian acara telah selesai dan terlaksana dengan baik. []