Advokat Aceh Buka Posko Bantuan Hukum untuk Mahasiswa Penerima Beasiswa

Sejumlah pengacara menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran 2017 yang menimpa ratusan mahasiswa di warung kopi, Aceh Besar, Senin, 21 Februari 2022. (Foto: Eko Deni Saputra/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sejumlah pengacara mengatasnamakan ‘Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa’ membuka Posko Bantuan Hukum terkait kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran 2017.

banner 72x960

Para advokat tersebut terdiri dari Erlanda Juliansyah Putra SH MH, Kasibun Daulay SH, Nourman SH, Ilham Zahri SH MH, Raja Inal Manurung SH, Faisal Qasim SH MH, Hidayatullah SH, T Ade Pahlawan SH, Muttaqin Asyura SH MH, Shahnaz Nabilla SH, M Al Aziz SH, Andi Putri Amanda SH, Nazaruddin SH, dan Zakaria Muda SH.

Mereka yang berasal dari berbagai organisasi advokat itu menyatakan bersedia bersedia memberikan bantuan hukum bagi  mahasiswa penerima beasiswa.

“Aksi solidaritas ini adalah tanggung jawab morel kami sebagai advokat dalam merespon permasalahan hukum yang sedang dialami oleh para mahasiswa, baik dari strata 1 sampai strata 3. Sebab, mereka adalah ujung tombak generasi intelektual muda Aceh di masa yang akan datang,” kata inisiator aksi, Erlanda Juliansyah Putra SH MH saat konferensi pers di Aceh Besar, Senin, 21 Februari 2022.

“Solidaritas ini dibentuk untuk advokasi, bagi para mahasiswa yang mau berkonsultasi bisa menghubungi kami,” timpal Muttaqin Asyura SH MH.

Menurut para advokat, yang harus segera diusut adalah dalang di balik kasus beasiswa ini, sebab mereka lah aktor intelektual yang merencanakan dan mengambil keuntungan dari kasus tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang ditangani Polda Aceh, tapi menurut kami yang harus segera diusut adalah dalang di balik kasus beasiswa ini,” kata Erlanda.

Ia meminta Polda Aceh tidak menjadikan mahasiswa sebagai subjek utama dalam penyidikan kasus dugaan korupsi beasiswa ini dan tak memaksa para mahasiswa mengembalikan uangnya secara utuh.

“Penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi. Posisi mahasiswa dalam hal ini adalah korban,” kata Erlanda.

“Menurut kami, teman-teman mahasiswa tidak mungkin punya niat untuk korupsi. Kasus ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif,” sebut Kasibun Daulay SH, advokat lainnya.

Erlanda menambahkan, mahasiswa penerima beasiswa kala itu sudah melalui mekanisme penyeleksian yang dilakukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Jadi, kata dia, yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini adalah oknum penghubung atau koordinator lapangan (Korlap) dan aktor intelektualnya, sebab mereka lah yang merugikan mahasiswa.

Baca juga: Penerima Beasiswa Diminta Kembalikan Uang Negara, MaTA Pertanyakan Kepastian Hukum Aktornya

Tak hanya itu, mahasiswa juga dituduhkan seolah-olah melakukan persengkongkolan jahat kepada oknum tertentu untuk mendapatkan beasiswa, sehingga harus mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik.

“Apakah Polda Aceh salah? Tidak, tapi mahasiswa kan sudah memberikan dokumen sebagai persyaratan, mungkin ada satu dua yang memanipulasi dokumen bisa dipidana, tapi bukan Tipikor melainkan pidana umum. Jika demikian, kami tidak mungkin membela, hanya kepada mahasiswa yang benar-benar mencukupi syarat yang kami bantu,” ucapnya.

Posko Bantuan Hukum

Sejak Minggu sore, 20 Februari 2022, Erlanda dan kawan-kawan mengaku sudah membuka Posko Advokasi untuk Mahasiswa yang tersandung kasus ini.

“Kita buka posko di masing-masing kantor kami. Para mahasiswa juga dapat mengisi formulir google https://bit.ly/pendaftaranadvokasimahasiswapenerimabeasiswa, agar kami bisa mendapat data siapa saja yang menjadi korban,” sebut Erlanda.

Hingga saat ini, kata Erlanda sudah empat korban yang melapor kepada

tim advokat Aceh untuk mahasiswa ini. Mereka melaporkan kala itu ditawari pihak tertentu untuk mendapatkan beasiswa tersebut.

“Sejauh ini baru empat orang yang melapor, salah seorangnya merupakan dosen perguruan tinggi yang kala itu mengambil S3,” pungkasnya. []

Baca juga: Polda Aceh: 38 Mahasiswa Sudah Kembalikan Dana Beasiswa

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *