Adnan Oktar alias Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara

Adnan Oktar alias Harun Yahya diboyong petugas. (Foto: milliyet.com.tr)

Theacehpost.com | TURKI – Pengadilan Turki memvonis 1.075 tahun penjara terhadap Adnan Oktar alias Harun Yahya pada Senin, 11 januari 2021.

banner 72x960

Oktar yang dikenal sebagai selebriti dan penulis ini dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan kejahatan termasuk membentuk dan memimpin geng kriminal, penipuan, dan pelecehan seksual.

Oktar sebelumnya menjalankan saluran televisinya sendiri, A9, di mana dia menjadi pembawa acara bincang-bincang tentang nilai-nilai Islam.

Pada satu kesempatan dia disiarkan menari dengan perempuan muda yang dia sebut “anak kucing” dan bernyanyi dengan pria muda yang dia juluki “singa”.

Polisi Istanbul menangkap Oktar pada Juli 2018. Dia bersama 77 orang lainnya kemudian ditahan.

Mengutip kantor berita Anadolu, Selasa 12 Januari 2021, Oktar dan 13 anggota berpangkat tinggi lainnya dari kelompoknya secara total dijatuhi hukuman 9.803 tahun lebih enam bulan penjara.

Oktar sendiri dijatuhi hukuman total 1.075 tahun lebih tiga bulan penjara atas 10 dakwaan. Hukuman akan berjalan berurutan.

Pengadilan terus menjatuhkan hukuman untuk persidangan dengan 236 terdakwa yang sebagian besar mengaku tidak bersalah dan menuntut pembebasan.

Adnan Oktar membantah semua tuduhan terhadapnya dan menuntut pembebasannya.

Oktar, yang mulai membentuk kelompok pengikut pada akhir tahun 1970-an, sebelumnya menghadapi sejumlah persidangan dengan tuduhan termasuk membentuk geng kriminal, namun dibebaskan.

Menurut situsnya, Oktar telah menulis lebih dari 300 buku yang diterjemahkan ke dalam 73 bahasa, termasuk satu buku di bawah nama pena Harun Yahya di mana dia berpendapat bahwa teori evolusi Darwin adalah akar dari terorisme global. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *