Ada Indikasi Pelanggaran, Pemerintah Cabut Izin Yayasan ACT
Theacehpost.com | JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Keputusan itu diambil terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Mensos RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 PP Nomor 29 Tahun 1980, kata dia, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan hanya dapat dipergunakan 10 persen dari hasil diperoleh yang bersangkutan.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa dirinya menggunakan hasil sumbangan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” sebutnya.
Lebih lanjut, Muhadjir, mengaku pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain guna memberikan efek jera supaya tidak terulang kembali.
Seperti diketahui, kemarin Kemensos RI mengundang pengurus Yayasan ACT untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. []
Baca juga: Diterpa Dugaan Penyelewengan Dana, Begini Klarifikasi ACT