Ada 7 Kabupaten/Kota di Aceh Belum Layak Bagi Anak
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri sangat menyayangkan masih adanya kabupaten/kota yang belum mendapat predikat layak bagi anak.
Perihal ini perlu dikoreksi oleh pemangku jabatan yang memiliki kekuasaan dalam mengambil kebijakan di kabupaten/kota, mengingat predikat layak anak ini menjadi perhatian bersama dan diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Direktur YBHA Peutuah Mandiri, Rudy Bastian mengatakan, berdasarkan temuan di Aceh yang menjadi evaluasi sebagaimana dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak, dipaparkan bahwa kabupaten/kota di Aceh yang mendapatkan predikat Pratama itu sebanyak 48 persen atau sepuluh dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Sementara yang mendapat predikat Madya sebanyak 22 persen atau lima dari 23 kabupaten/kota di Aceh. Sedangkan yang mendapat predikat Nindiya hanya sekitar 4 persen atau hanya satu kabupaten/kota.
“Dapat diketahui bahwa dari penjumlahan persentase tersebut, hanya terdapat tujuh kabupaten/kota di Aceh yang belum mendapat predikat sama sekali,” ujar Rudy Bastian, kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan data dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Provinsi Aceh masih terdapat tujuh kabupaten/kota yang belum mendapatkan predikat layak anak yaitu Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, Pidie Jaya dan Kota Subulussalam.
Sementara yang menduduki predikat Pratama yaitu Aceh Barat, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Bireuen, Pidie, Simeulue, dan Kota Langsa.
Daerah dengan predikat Madya yaitu Aceh Besar, Aceh Tengah, Nagan Raya, Kota Lhokseumawe, dan Kota Sabang.
Sedangkan Kota Banda Aceh mendapatkan predikat Nindiya.
Rudy menjelaskan, Kabupaten/Kota Layak Anak atau KLA merupakan daerah yang memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak menyebutkan bahwa dokumen nasional kebijakan KLA menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan KLA.
Karenanya, kebijakan KLA merupakan pedoman penyelenggaraan bagi setiap pemerintah daerah dalam mempercepat terwujudnya Indonesia layak anak.
“Oleh karena itu, kami berharap kerja sama pemerintah daerah yang belum mendapatkan predikat sebagai kabupaten/Kota yang layak anak untuk saling bahu-membahu dalam melindungi, memenuhi dan mewujudkan Kota Layak Anak sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),” pungkasnya. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp