Aceh Utara Jadi Daerah dengan Pernikahan Dini Tertinggi di Aceh Tahun 2024
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Aceh mencatat, sepanjang tahun 2024 sebanyak 531 pernikahan dini terjadi di wilayah tersebut. Dengan jumlah tertinggi berada di Kabupaten Aceh Utara.
“Aceh Utara menjadi wilayah dengan jumlah pernikahan dini tertinggi di Aceh, yakni 22 kasus selama tahun 2024,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Azhari, Rabu (1/1/2025).
Ia menyebutkan, dari segi usia, sebanyak 49 laki-laki dan 482 perempuan menikah di bawah usia 19 tahun pada tahun 2024. Angka tersebut menunjukkan pernikahan dini kerap terjadi di kalangan perempuan.
Menurutnya, faktor utama yang mendorong terjadinya pernikahan dini yaitu desakan keluarga, kondisi orang tua yang sudah lanjut usia, serta perjodohan.
“Ada beberapa alasan yang sering ditemukan, seperti kekhawatiran orang tua terhadap masa depan anak mereka atau tekanan sosial yang menganggap anak perempuan sudah pantas menikah di usia muda jika ada yang melamar,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Azhari, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dimana batas usia minimum pernikahan untuk laki-laki dan perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun. Maka, jika ada yang akan melangsungkan pernikahan di bawah usia maka memerlukan rekomendasi dari Mahkamah Syari’ah.
“Setiap pernikahan di bawah usia 19 tahun memerlukan rekomendasi. Ini adalah bentuk pengawasan agar pernikahan dini tidak sembarangan dilakukan dan memastikan kesiapan mental serta fisik pasangan,” tutupnya. (Ningsih)