Aceh UMKM Expo II Adakan Talk Show Bahas Transformasi Usaha Informal ke Formal

Aceh UMKM Expo II mengadakan talk show dengan tema Transformasi Usaha Informal ke Formal dengan menghadirkan narasumber Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta,Lc M.Ed (Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh), Irfan, S.Pd., M.Pd (Kadiskop UKM Bireun), Kusna Rohana S,Kep (Dinas Kesehatan Bireun), Yustinar (Owner 4R Collection) dan Siti Aisyah Amd Kep S.Pd (Owner Mom N Me). Acara yang dipandu Fauzan sebagai moderator ini berlangsung di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Eks Stadion Cot Gapu Bireun, 18 Maret 2023. (Foto: Theacehpost.com/Farabi).

Theacehpost.com | BIREUN – Untuk menjawab seputar permasalahan dalam membangun usaha dan perizinan serta sertifikasi halal kepada produk UMKM di Aceh, Dinas Koperasi dan UMK Aceh mengadakan talk show Transformasi Usaha Informal ke Rormal di Aceh UMKM Expo II yang berlangsung di Bireun, Sabtu, 18 Maret 2023.

banner 72x960

Kegiatan talk show ini mengulik tentang dunia UMKM, strategi mengembangkan produk dan perizinan serta pentingya sertifikasi halal dari Majelis Permusyawatana Ulama.

Adapun narasumber dalam diskusi itu ialah, Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta,Lc M.Ed (Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh), Irfan, S.Pd., M.Pd (Kadiskop UKM Bireun), dan Kusna Rohana S,Kep (Dinas Kesehatan Bireun).

Acara yang dipandu Fauzan sebagai moderator ini juga menghadirkan pelaku UMKM yakni, Owner 4R Collection, Yustinar dan Owner Mom N Me, Siti Aisyah Amd Kep S.Pd

Wakil Ketua III MPU Aceh, MPU Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc M.Ed dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa MPU Aceh memiliki kewenangan dalam melakukan sertifikasi halal terhadap produk-produk UMKM. Ia menjelaskan setiap produk harus terjamin kehalalannya sesuai syariah.

“Bagi masyarakat Aceh ini menjadi sesuatu kekuatan dalam berwirausaha karena mayoritas kehidupan kita tidak bisa dipisahkan dari Islam,” kata Muhammad Hatta atau akrab disapa Abiya Hatta ini.

Abiya menjelaskan, aspek penilaian produk halal MPU lebih cenderung kepada kandungan-kandungan halal, kesuciannya, kemudian dari segi kebersihan.

“Intinya melihat kepada prnsip-prinsip syariah, tidak hanya melihat dari bentuk usahanya saja tetapi juga prinsip-prinsip Syariah Islam” sebut Abiya Hatta.

Dalam Qanun Nomor 08 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, MPU Aceh melalui Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-Obatan (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memiliki kewenangan dalam perlindungan konsumen dan pelaku usaha secara syariah.

Untuk itu MPU Aceh terus mendorong para pelaku usaha dan UMKM untuk melakukan sertifikasi halal versi MPU, untuk didata dan di sertifikasi produk-produknya sesuai syariah.

“Kita sangat menghimbau kepada para pengusaha baik UMKM maupun usaha lainnya agar melakukan upaya-upaya untuk melakukan sertifikat halal ini, agar usaha kita berkah, karena prinsip orang Aceh, ‘ta meharta mangat berkah dan berkah itu ada pada makanan yang halal,” ujar Abiya Hatta.

Tak hanya mendorong pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal dari MPU terhadap produk-produk UMKM, produk berupa makan juga harus mendapatkan izin kelayakan dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

“Prosedur di Dinas Kesehatan untuk mendapatkan izin kelayakan terhadap makanan juga harus dilakukan. Makanan seperti telur, daging, yang memiliki resiko tinggi kita akan usulkan ke BPOM untuk pengurusan izinnya,” sebut Kasie Kesling dan Kesjaor Dinkes Bireun, Kusna Rohana S,Kep.

Ia mencontohkan, misalnya Bireun banyak sekali produk sirup, dalam hal ini Dinkes Bireun mengarahkan mereka untuk ke BPOM untuk sertifikasi kelayakan makanan.

Sementara itu, Kadikop UKM Bireun, Irfan, S.Pd., M.Pd menyoroti pentingnya produk UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.

“NIB merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS yang berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya,” kata Irfan dalam talk show UMKM tersebut.

Menurutnya, para pelaku UMKM harus memiliki NIB untuk memudahkan mereka dalam mendapatkan fasilitas dari Pemerintah.

“Memang NIB ini bukan merupakan suatu keharusan namun mempermudah dalam pengembangan  produk-produk UMKM,” sebut Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Bireun ini.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan, majunya UMKM ialah salah satu indikator bahwa masyarakat kuat, terlihat dari banyaknya UMKM yang masih bertahan.

“Sesuai dengan program Pak Jokowi bahwa pemberdayaan ekonomi itu bisa dikatakan apabila masyarakat usaha kecil dan menengah itu bertahan di tengah terpaan resesi ekonomi dan juga inflasi yang saat ini juga semakin meningkat” papar Irfan.

Pihaknya di Diskop UKM terus mendorong dan melakukan pelatihan berupa sosialisasi dan penyadaran kepada pelaku UMKM, khususnya dalam hal pengurusan NIB.

“Kegunaan NIB ini bisa memudahkan mereka jika ada bantuan dari pemrintah atau melakukan kerja sama, dengan adanya NIB lebih fokus dan lebih mudah,” imbuhnya.

Sementara itu, Yustinar yang diundang selaku owner Mom n Me, pelaku usaha yang bergerak di bidang pelatihan dan UMKM dalam kesempatan itu menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk senantiasa memakai produk-produk lokal untuk membantu kelangsungan hidup UMKM.

“Produk UMKM sebaiknya dipakai oleh dinas, dan ini sangat membantu. Sesuai dengan surat Gubernur tempo hari bahwa setiap kegiatan dinas wajib menggunakan produk UMKM, dan ini sangat membantu menurut saya, kalau bukan kita yang membeli produk UMKM siapa lagi,” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *