Aceh Timur Krisis Keuangan, Gaji Perangkat Desa Terganggu
Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur tidak bisa optimal memenuhi penghasilan tetap (siltap) keuchik dan perangkat desa di Aceh Timur.
Hal tersebut dikatakan oleh Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi pada saat audiensi dengan para keuchik dan perangkat desa di Kantor DPRK Aceh Timur, Jumat, 16 September 2022.
“Mohon maaf, kami tidak bisa memenuhi permintaan para Keuchik dan perangkat desa, dikarenakan keterbatasan keuangan,” ujarnya saat menjawab pertanyaan dari keuchik.
Jawaban tersebut menimbulkan kekecewaan para keuchik dan perangkat desa yang hadir.
Sekjen Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur Rizalhadi mengungkapkan, para keuchik dan perangkat desa merasa tidak dihargai oleh Pemerintah Aceh Timur.
“Kami bekerja siang malam, tidak ada waktu, seharusnya lebih diperhatikan, bukan seperti ini, kami cuma diberikan siltap hanya 8-9 bulan saja, tapi kami harus berkerja selama 12 bulan dalam setahun, jangan salahkan kami jika kami hanya bekerja sesuai dengan siltap yang dibayarkan,” ujarnya.
Hal senada juga disuarakan oleh keuchik lainnya.
“Kami ini manusia punya anak dan istri, kami juga butuh makan, kami bukan denden khueng (gareng-red) yang hanya makan angin,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri selaku pimpinan audiensi saat diwawancarai mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan siltap para keuchik dan perangkat desa.
Diakuinya, DPRK sudah memanggil Pj Bupati Aceh Timur bersama OPD terkait untuk bisa menjelaskan permasalahan serta mencari solusinya.
“Tidak ada titik temu atau tidak ada hasil yang memuaskan, namun kami berharap agar para keuchik dan perangkat desa bisa tetap bekerja sesuai tupoksinya, kita akan bersama sama mencari solusinya,” terangnya.
Karena tidak ada solusi dalam audensi itu, APDESI Aceh Timur bersama Ketua Forum Keuchik masing-masing kecamatan kembali mengadakan rapat di Kantor DPC APDESI.
Hasil pertemuan itu disepakati dua poin. Pertama, terhitung dari hari Senin, 19 September 2022, pemerintah desa seluruh Aceh Timur tidak melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana desa seperti penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), posyandu, dan kegiatan lainnya. Kedua, tidak mengajukan pengajuan dana desa tahap ketiga.
Ketua APDESI Aceh Timur Syamsuar, menegaskan, apabila tuntutan keuchik dan perangkat desa tidak dipenuhi, maka pihaknya dalam waktu dekat akan menunda segala bentuk administrasi dengan Pemerintah Aceh Timur. []