Aceh Tamiang Alokasikan 8 Persen Anggaran Dana Desa untuk PPKM Mikro
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Untuk penguatan dalam penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mengalokasikan 8 persen anggaran dana desa untuk operasional pelaksanaanya.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris DPMKP2KB Aceh Tamiang, Dipa Syahbuana kepada Theacehpost.com, Selasa, 22 Juni 2021.
“Sebanyak 213 kampung di Aceh Tamiang telah membentuk dan mengalokasikan anggaran untuk penerapan PPKM Mikro di tingkat desa,” kata Dipa.
Dia juga menjelaskan, anggaran dana desa tersebut nantinya akan digunakan untuk pembelian masker, hand sanitizer dan penanganan pasien yang terkonfirmasi Covid-19.
“Pengalokasian dana desa untuk PPKM Mikro ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM Mikro, guna pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat desa,” ungkapnya.
Saya harap masyarakat tetap terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Tetap patuhi prokes, dengan cara menggunakan masker dan menghindari kerumunan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tutupnya. []