Aceh Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 23 Desember
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Nomor 26/INSTR/2021/ tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Instruksi ini diterbitkan Selasa, 7 Desember 2021 dan berlaku hingga 23 Desember mendatang.
Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021. PPKM terus diperpanjang untuk memaksimalkan posko penanganan Covid-19 dan pengendalian penyebaran virus corona. Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub PPKM yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku.
Instruksi Gubernur itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, Ingub itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing.
Di antaranya, agar bupati/wali kota mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.
“Dalam instruksi itu, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” kata Iswanto, Rabu 8 Desember 2021, mengutip poin dari Ingub tersebut.
Dalam Ingub itu juga disebutkan, bagi bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif, sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. []