Aceh Kembali Perpanjang PPKM Hingga 28 Februari
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 1, 2 dan 3 di Provinsi Aceh.
Kebijakan itu terhitung berlaku mulai hari ini, Selasa 15 Februari 2022. Penetapan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 04/INSTR/2022 yang mengatur perpanjangan PPKM. Di dalamnya tercantum arahan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di segala bidang aktivitas.
“Pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto dalam keterangan resminya, Selasa 15 Februari 2022.
Ia mengatakan, instruksi gubernur tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Aceh dan juga seluruh Kepala SKPA, agar dapat menerapkan PPKM pada tingkatan gampong maupun perkantoran di kabupaten serta provinsi.
Pada bidang kesehatan, kata Iswanto, selain memperketat penerapan protokol kesehatan, gubernur menginstruksikan agar vaksinasi diberikan secara bertahap kepada kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19.
Kemampuan tracking juga akan diperkuat dengan sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), serta koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan.
Begitu juga dengan bidang perindustrian dan perdagangan, gubernur meminta agar adanya penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Dalam ingub itu, sambung Iswanto, juga disebutkan jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak yang terkonfirmasi positif Covid-19, mereka tidak diperbolehkan masuk kantor. Hal serupa berlaku terhadap mereka yang memiliki gejala ISPA.
ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satgas Penanganan Covid-19 provinsi/kabupaten/kota.
Lebih lanjut, dalam Ingub juga disebutkan jika pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota sementara waktu dilarang.
Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift.
Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif Covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.
Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid-19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah.
Selain itu, bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.
Ingub itu juga menyasar dayah. Kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di dayah harus melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.
Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri.
Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, Polda dan Kodam IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen oleh masing-masing instansi.
Sementara itu, sama seperti pada perpanjangan PPKM sebelumnya, khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari pukul 06.30 sampai 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.
Wilayah Level 1
Khusus kepada Bupati Simeulue dan Gayo Lues yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 1, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Wilayah Level 2
Kepada Wali Kota Langsa dan Subulussalam serta kepada 14 bupati, yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Wilayah Level 3
Kepada Wali Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Sabang serta dua bupati, yaitu Aceh Tenggara dan Bireuen yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Sanksi
Dalam Ingub itu juga disebutkan, bagi bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.[]