Aceh Besar Laksanakan Sosialisasi dan Gebyar Program CFW di Gampong Terdampak Covid-19

Pejabat Pemkab Aceh Besar bersama PPK PKP Aceh, Kepala Dinas PUPR Aceh Besar, dan berbagai unsur terkait lainnya melakukan pembersihan perdana fasilitas yang dibangun Program Kotaku menandai sosialisasi dan Gebyar CFW 2021 yang diawali di Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Selasa, 25 Mei 2021. (Dokumen Kotaku)

Theacehpost.com | ACEH BESAR – Pemkab Aceh Besar melaksanakan sosialisasi massal dan Gebyar Cash For Work (CFW) atau padat karya tunai yang diawali di Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Selasa, 25 Mei 2021.

banner 72x960

Sosialisasi Massal dan Gebyar CFW dilakukan di tujuh gampong penerima manfaat program CFW 2021, yaitu Meunasah Baktrieng, Lamgapang, Gla Meunasah Baroe, Rumpet, Gla Deyah, Lueng Ie, dan Meunasah Papeun.

Penerima manfaat program CFW adalah gampong terdampak Covid-19 terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka menerima upah sebagai tenaga kerja dalam kegiatan padat karya tunai.

Sosialisasi Massal dan Gebyar CFW 2021 di Gampong Meunasah Baktrieng ditandai penyematan APD secara simbolis kepada perwakilan tenaga kerja dilanjutkan pembersihan perdana oleh Bupati Aceh Besar diikuti oleh PPK PKP Aceh, Kepala Dinas PUPR Aceh Besar serta beberapa perwakilan instansi lainnya.

Kegiatan di Gampong Meunasah Baktrieng juga dihadiri sejumlah Kepala Dinas/Badan lingkup Pemkab Aceh Besar, Muspika Krueng Barona Jaya, para keuchik dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di Kecamatan Krueng Barona Jaya, perwakilan tenaga kerja dan Tim OC 1 Aceh.

Bupati Aceh Besar diwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Drs. Fadhlan mengapresiasi Kementerian PUPR yang memikirkan masyarakat terdampak Covid-19 di Aceh Besar.

“Program ini sangat membantu ekonomi masyarakat karena akan menerima upah dari pekerjaan yang dilakukan. Selain menerima upah, masyarakat juga menerima manfaat dari Program Kotaku. Semoga apa yang telah dibangun dapat dijaga bersama agar bisa bermanfaat untuk jangka waktu yang panjang,” kata Fadhlan.

PPK PKP Aceh, Andy Fitra ST, MT mengatakan, Kabupaten Aceh Besar mengatakan ada tujuh gampong di Aceh Besar penerima manfaat program CFW yang mendapatkan alokasi dana masing-masing sebesar Rp 300 juta sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 177 Tahun 2020.

Terima upah dan manfaat program

Askot Mandiri Program Kota tanpa Kumuh (Kotaku) Aceh Besar, Maya Keumala Dewi menginformasikan, penerima manfaat program CFW adalah gampong terdampak Covid-19 terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka menerima upah sebagai tenaga kerja dalam kegiatan padat karya tunai.

Kegiatan yang dilaksanakan meliputi pemeliharaan drainase lingkungan (5.174,39 meter), pemeliharaan jalan beton (911,44 meter), pemeliharaan jalan paving blok 182,2 meter), pemeliharaan tutup IPAL komunal yang dibangun Sanimas IDB sebanyak dua unit, penguatan kapasitas masyarakat yang terbagi dalam empat item besar sejumlah Rp 35.000.000.

Semua kegiatan itu tersebar di tujuh gampong penerima manfaat dengan masa pelaksanaan seluruh kegiatan maksimal dua bulan.

“Sehari sebelumnya, yaitu 24 Mei 2021 dilakukan on job training tenaga kerja yang diasaksikan Asisten Setdakab Aceh Besar Bidang Pembangunan dan Perekonomian serta pejabat Dinas PUPR,” kata Maya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *