Abiya Hatta: Makanan Halal Bukan Hanya untuk Muslim, Tapi Berlaku Juga Bagi Non-Muslim

Wakil Ketua MPU Aceh, Dr Tgk H Muhammad Hatta atau dikenal Abiya Hatta. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dr Tgk H Muhammad Hatta mengatakan, perintah untuk mengkonsumsi halal sejatinya tidak hanya ditunjukkan kepada kaum muslimin saja, namun juga kepada umat non muslim di seluruh dunia.

Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abiya Hatta ini menjelaskan bahwa perintah tersebut sebagaimana termaktub di dalam Alquran Surat Al-Baqarah Ayat 168 yang artinya ‘wahai manusia, makanlah sebagian makanan di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata’.

“Maka panggilan di situ adalah perintah kepada segenap manusia dan ketika itu manusia banyak yang belum beriman kepada Allah Swt, jadi perintah konsumsi yang halal itu adalah mencakup segenap manusia baik muslim maupun non muslim,” jelas Abiya Hatta saat membuka kegiatan acara sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal LPPOM MPU Aceh, di Sekretariat MPU Aceh, Aceh Besar, Senin (1/7/2024).

Abiya Hatta melanjutkan, dirinya mengharapkan kehalalan produk harus sesuai dengan tuntunan syariah, karena menurutnya di sebagian tempat masih menganggap halal hanya pada zatnya saja.

“Ayam itu jika disembelih oleh orang yang tidak memahami syariah, kemudian diproses penyembelihannya tidak memenuhi kriteria, maka walaupun zatnya itu halal tetapi prosesnya tidak halal, maka sebenarnya dia termasuk bangkai dalam pemahaman syariah,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Abiya Hatta, hal-hal seperti itu perlu disosialisasikan, termasuk menghasilkan produk dengan menggunakan uang riba tetap yang dihasilkan adalah sesuatu yang haram, walaupun zatnya halal.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah mengatakan, kegiatan sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal LPPOM MPU Aceh bertujuan sebagai tindak lanjut Qanun Aceh No. 8/2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, bahwa segala produk pangan dan non-pangan di Provinsi Aceh diminta untuk dijamin kehalalannya.

“Sehingga pada masanya nanti, Provinsi Aceh menjadi daerah tidak hanya mayoritas Islam tetapi sebagai daerah yang benar-benar menyajikan makanan halal dan tayyiban (baik),” jelas Usamah.

Di sisi lain, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk melatih para apratur pembina dalam membina dan mensosialisasikan tata cara pemenuhan persyaratan kehalalan produk sehingga para pelaku dapat terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema ‘Produk Halal Mencetak Generasi Islami yang Kuat’ diikuti oleh sebanyak 35 peserta dari unsur tenaga pendidik, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Wanita, hingga berbagai unsur lainnya. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News

Komentar Facebook