Soal UU ITE, Kabareskrim: Penyidik Langgar Pedoman Kapolri Akan Dihukum

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Mabes Polri)

Theacehpost.com | JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto memastikan jajarannya tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

banner 72x960

Komjen Agus yang baru dilantik mengatakan Propam Polri dan Irwasum Polri akan mengawasi kinerja para penyidik terkait kasus UU ITE

“Kan ada Wassidik (Pengawasan Penyidikan), ada pengawasan juga dari Propam (Profesi dan Pengamanan), dari Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum),” ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, melalui siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Rabu, 24 Februari 2021.

Komjen Agus mengatakan, bagi para penyidik yang melanggar surat telegram berisi pedoman penanganan kasus UU ITE dari Kapolri, ada hukuman yang menanti.

Sedangkan jika melaksanakannya dan mendapat apresiasi masyarakat, akan mendapatkan reward (penghargaan).

“Mereka (penyidik) yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman. Kemudian yang melaksanakan dengan benar akan diberikan reward,” terangnya.

Komjen Agus mengatakan, dalam pedoman Kapolri soal UU ITE, mediasi menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus ITE, terutama bagi kasus ujaran kebencian.

Karena itu, kata dia, mediasi akan diupayakan dalam penyelesaian kasus ITE sesuai pedoman Kapolri.

“Artinya, bahwa terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya. Dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakkan hukum nanti,” tandas Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan 8 pejabat utama (PJU) di Mabes Polri hari ini, Rabu, 24 Februari 2021.

Kapolri Sigit pun memberi pesan khusus kepada Kabareskrim baru, Komjen Pol Agus Andrianto, di sela-sela pelantikan.

“Bapak Kabareskrim Polri tolong betul-betul dikawal bagaimana mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Karena masyarakat masih didapati suasana kebatinan yang merasakan bahwa hukum itu tajam hanya ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Sigit. (Saiful Alam)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *