Oknum ASN Dicambuk 20 Kali di Halaman Masjid Sabang

Algojo mengeksekusi cambuk pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Agung Babussalam, Kota Sabang. (Foto kriman Jalal/Sabang)

Theacehpost.com | SABANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dihukum cambuk di halaman Masjid Agung Babussalam, Kota Sabang, Selasa, 23 Februari 2021.

banner 72x960

Oknum ASN bernama Syafrizal alias Ucok bin Saman Silalahi, warga Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, itu dicambuk sebanyak 20 kali.

Sebelum menjalani hukuman ini, Ucok ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang beberapa waktu lalu, atas perbuatan maisir atau judi online jenis Toto Gelap (Togel) dan permainan judi lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Choirun Parapat, SH, MH kepada wartawan mengatakan, terhukum dipidana ‘uqubat ta’zir sebanyak 20 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.

Syafrizal terbukti bersalah melanggar pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sesuai Putusan Mahkamah Syariah Sabang No:1/JN/2021/MS.SAB tanggal 08 Februari 2021.

“Sebenarnya hal ini semua kita tidak ada ingin terjadi, maka harapan kita hukuman seperti ini terakhir kita lakukan. Untuk itu, kita sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Sabang, sebagai bagian dari Aceh tentunya juga diberlakukan syariat Islam dan jangan coba-coba melanggarnya,” ujar Kajari Sabang.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Sabang, Drs. Zakaria MM menyampaikan terima kasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh negara.

“Semoga ini kiranya yang terakhir digelar di Sabang,” ucapnya.

Sekda Sabang berharap ke depannya suluruh elemen masyarakat dan pemerintah lebih fokus pada pembinaan melalui tokoh agama, adat dan lembaga pengajian.

Hal itu, kata dia, bertujuan agar masyarakat dapat menjaga diri sendiri dan menjaga kehidupan bermasyarakat untuk terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum dan syariat Islam.

“Sebenarnya pada intinya Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 bukan menghukum orang sebanyak-banyaknya, akan tetapi barang siapa yang melanggar harus menerima hukuman ini.”

“Maka, kita tidak berbangga dengan banyak kasus yang dapat kita tindak, namun yang yang kita harapkan kesadaran dan ketaatan masyarakat akan hukum yang lebih penting,” jelas Zakaria.

Sementara itu, Kapolres Sabang AKBP Muhammadun menjelaskan, pelaku maisir ini sebelumnya ditangkap Sat Reskrim setelah adanya laporan masyarakat atas perbuatan pelaku yang sangat meresahkan.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima penyidik kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku maisir, dalam pemeriksaan penyidik Ucok mengakui semua perbuatannya. Semoga ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya, karena hukum tidak pandang bulu,” ungkap Kapolres Sabang. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *