Syarat Terbaru Naik Pesawat, Anak di Atas 5 Tahun Wajib Tes Covid-19

Ilustrasi: Maskapai Garuda Indonesia di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Dishub Aceh)

Theacehpost.com | JAKARTA – PT Angkasa Pura/AP II (Persero) menginformasikan bahwa mulai 9 Februari 2021 menjalankan persyaratan terbaru untuk perjalanan dengan pesawat sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

banner 72x960

Surat edaran dimaksud adalah SE Kemenhub Nomor 19/2021 dan 21/2021. Kedua SE Kemenhub tersebut sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7/2021, 8/2021, dan 9/2021.

Sebagai informasi, Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar juga termasuk sala satu terminal penerbangan yang dikelola AP II.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, perseroan berkolaborasi dengan stakeholder lain di bandara untuk memastikan penerapan persyaratan penerbangan terbaru ini.

“Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Kami berkolaborasi erat dengan seluruh stakeholder di bandara untuk mendukung kelancaran penerapan surat edaran ini di seluruh bandara AP II,” jelasnya, Rabu, 10 Februari 2021.

Adapun Bandara Soekarno-Hatta, lanjut Awaluddin, akan menjadi fokus utama mengingat posisi bandara ini sangat vital di tengah pandemi Covid-19, dimana menjadi pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan jangkar bagi domestik.

Berdasarkan surat edaran dari Kemenhub, maka persyaratan penerbangan yang berlaku mulai 9 Februari 2021 antara lain sebagai berikut:

Rute Domestik
– Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan ke Bali.

– Selain penerbangan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

– Persyaratan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

– Selama penerbangan berdurasi di bawah 2 jam penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Rute Internasional
– WNI maupun WNA yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

– WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah:
a. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
b. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.

– Pada saat kedatangan di Indonesia, terhadap WNI dan WNA dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5×24 jam.
Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sementara itu bagi WNI di luar kriteria di atas, dan bagi WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri.

– Setelah karantina 5×24 jam dilakukan kembali RT-PCR.

Awaluddin menuturkan, pihaknya akan mendukung traveler untuk dapat memenuhi persyaratan penerbangan dimaksud.

“Kami menyediakan fasilitas Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes corona baik itu rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang pesawat.

Di Bandara Soekarno-Hatta, AP II setiap hari juga berkoordinasi dengan maskapai untuk mendukung kelancaran proses menuju lokasi karantina bagi penumpang pesawat internasional yang baru tiba,” katanya.

Secara berkala, PT Angkasa Pura II juga memperbarui informasi travel advisory yang dapat diakses di covid19.angkasapura2.co.id dan aplikasi mobile platform INAirport. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *