Dibebaskan India, 28 Nelayan Aceh Tiba di Tanah Air

Nelayan asal Aceh dari India tiba di Bandara Soetta. (Foto: BPPA).

Theacehpost.com | JAKARTA – 28 nelayan asal Aceh yang sempat ditahan otoritas Pemerintah India telah tiba di tanah air pada Sabtu, 30 Januari 2021.

banner 72x960

Seperti diketahui, mereka ditahan otoritas keamanan India selama 11 bulan akibat melewati batas negara.

Kepulangan mereka ke tanah air disambut Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, pukul 02.50 WIB.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Almuniza Kamal mengatakan untuk sementara, ke-28 nelayan tersebut akan terlebih dahulu diinapkan di Hotel Mercure Gatot Subroto, guna menjalani proses karantina dan swab.

“Mereka akan dikarantina selama lima hari. Setelah itu baru dipulangkan ke Aceh usai dipastikan bebas dari Covid-19,” katanya.

Almuniza mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan 28 nelayan Aceh, terutama kepada Kementerian Luar Negeri, KBRI di India, serta kepada PSDKP-KKP RI yang terus menerus memberikan pengawalan dan diplomasi pembebesan nelayan sampai dengan kepulangan. 

Sementara, salah seorang nelayan, Mansur Mustafa (52) asal Trienggadeng, Pidie Jaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengupayakan kebebasan mereka di India. 

Mustafa menceritakan, selama ditahan pihak berwajib di India, mereka diperlakukan secara baik dan dispilin. Mereka juga tidak kekurangan makanan selama di sana.

“Intinya saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, KBRI Indonesia di India, Pemerintah Aceh, serta pihak lainnya yang telah mengupayakan kebebasan kami,” ujarnya. 

Seperti diketahui, ke-28 nelayan ini ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh ketika melaut dengan kapal KM BST 45, pada awal tahun lalu.

Selanjutnya, mereka dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *