Petugas Temukan Minibus Tak Laik di Terminal Lueng Bata
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Satlantas Polres Banda Aceh dan Ditlantas Polda Aceh melakukan inspeksi secara mendadak (sidak) terhadap kendaraan angkutan umum minibus dan sejenisnya di Terminal L-300 Lueng Bata, Senin, 25 Januari 2021.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana K mengatakan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak layak jalan.
Aqil mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan ini meliputi surat-surat kendaraan, KIR kendaraan dan pengecekan fisik kendaraan secara visual.
“Pengecekkan fisik itu seperti ban botak sesuai standar TWI (Tread Wear Indicator), rem tangan, sabuk keselamatan, kaca berwarna, APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan lain-lain,” kata Aqil.
Aqil menjelaskan, pada umumnya secara berkala perusahaan angkutan yang beroperasi di Terminal L300 Lueng Bata telah melakukan uji kendaraannya pada UPTD PKB Dinas Perhubungan, namun kali ini pihaknya melakukan pemeriksaan secara langsung untuk memastikan kesiapan layak jalan bagi mobil penumpang angkutan umum.
“Hasil inspeksi mendadak hari ini (Senin, 25 Januari 2021) ada beberapa angkutan penumpang jenis HiAce dan L300 yang kita berikan pembinaan,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga membagikan selebaran imbauan penggunaan kaca berwarna kepada para pengemudi dan loket-loket angkutan umum di terminal tersebut.
“Kaca berwarna yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan yaitu kaca berwarna atau kaca berlapis (film coating) yang persentase penembusan cahaya kendaraan tidak melebihi dari 70 persen untuk kaca samping, untuk kaca depan atau belakang bahan berlapis (film coating) persentase penembusan cahaya tidak melebihi dari 40 persen,” tutur Aqil.
Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan pedoman petunjuk pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.439/U/Phb-76 tanggal 11 November 1976 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan jika terjadi pelanggaran maka dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2) dan (Pasal 278). []