Harimau Sumatera Berhasil Diselamatkan di Aceh Tenggara

Tim medis menyelamatkan Harimau Sumatera di Aceh Tenggara. (Foto: Infopublik).

Theacehpost.com | KUTACANE – Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berhasil diselamatkan Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh usai terkena jerat di wilayah Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.

banner 72x960

Harimau jantan yang diperkirakan berumur satu tahun setengah dengan berat 45-50 kilogram (kg) tersebut terjerat kurang lebih sejak tiga hari yang lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis di lapangan sejak tiba di lokasi pada Sabtu, 23 Januari 2020, untuk sementara Harimau Sumatera tersebut perlu dilakukan perawatan, khususnya penyembuhan luka pada kaki depan sebelah kanan akibat terkena jerat.

Tim medis memutuskan untuk sementara waktu mengobservasi kesehatannya secara intensif yang akan dilakukan di Kantor BPTN Wilayah 2 Kutacane, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) guna kenyamanan dan keamanan satwa tersebut.

“Pasca dilakukan proses pemulihan dan menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus, maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya. Adapun proses pelepasliaran Harimau Sumatera ini pastinya akan melibatkan berbagai pihak terutama pemerintah daerah setempat untuk menjamin keselamatan harimau di habitat alamnya,” kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, Selasa, 26 Januari 2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Harimau Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

Data The IUCN Red List of Threatened Species menyebutkan satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa lainnya.

Kemudian, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, serta tidak memasang jerat/pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivitas tersebut dinilai dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya Harimau Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa. baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

“Kami mengapresiasi dukungan semua pihak, khususnya masyarakat Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kepolisian dan TNI yang sangat antusias membantu proses evakuasi dan mendukung untuk dilakukan pelepasliaran kembali Harimau Sumatera tersebut ke kawasan hutan/habitatnya,” pungkas Agus. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *