UI Buat Kajian Kebijakan Legalitas Kepemilikan Lahan bagi Pekebun
Theacehpost.com | JAKARTA – Tim riset multidisiplin dari Universitas Indonesia dengan Ketua Herdis Herdiansyah dari Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan Program Magister Universitas Jambi mengadakan kajian kebijakan (policy brief) membahas rumusan kebijakan standar Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam rangka memperkuat dan memperbaiki posisi pekebun dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan
Riset tersebut didanai dari Direktorat Riset dan Pengembangan Universitas Indonesia. Pada tahun 2020, kajian kebijakan ini difokuskan dalam bidang kebijakan legalitas kepemilikan lahan untuk pekebun sawit di Provinsi Jambi.
Perkebunan rakyat memiliki peran penting dalam rantai nilai kelapa sawit di Provinsi Jambi berdasarkan potensi luas wilayahnya. Namun demikian, ditinjau dari produktivitas CPO, capaian di perkebunan rakyat Jambi masih lebih rendah dibandingkan dengan produktivitas CPO perkebunan rakyat di provinsi lainnya seperti Sumatera Utara (3.3 ton/ha CPO) atau Riau (2.7 ton/ha CPO). Produktivitas CPO di perkebunan rakyat Jambi hanya 2.3 ton/ha.
Isu sawit yang berkelanjutan adalah untuk menciptakan keunggulan daya saing kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan. Teori keunggulan kompetitif secara ekonomi tidak cukup untuk menghadapi persaingan dalam jangka panjang. Hal ini disebabkan efisiensi secara ekonomi dari kinerja rantai pasok kelapa sawit memang mampu memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Namun, orientasi pertumbuhan ekonomi mengacu pada memaksimalkan keuntungan yang mendukung eksploitasi terhadap sumber daya alam secara maksimal. Eksploitasi membawa dampak kerusakan lingkungan yang menyebabkan eksternalitas. Selain itu, pertumbuhan ekonomi mampu menurunkan kemiskinan secara umum, tetapi tidak mampu memperkecil jarak ketimpangan sosial-ekonomi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari data BPS, dari terjadinya penurunan kemiskinan secara signifikan dari tahun 2012 sebesar 11,96% menjadi 9,41% di tahun 2019,” ujar ketua riset.
Terkait dengan kepemilikan lahan bagi pekebun, di Provinsi Jambi khususnya. Ditandai dengan banyaknya konflik atas lahan. Di antara hamparan perkebunan besar terdapat kebun-kebun petani di dalamnya, sementara petani tidak memiliki kepemilikan lahan yang kuat. Karena merasa telah turun temurun berada di lokasi tersebut.
Begitu rumit yang terjadi, maka untuk memahami suasana yang ditemukan di lanskap saat ini, untuk membongkar lapisan masa lalu dari peraturan penguasaan lahan, mulai dengan masa kolonial.
Meskipun Batin Sembilan (Provinsi Jambi), sudah diintegrasikan ke dalam organisasi politik dan ekonomi Kesultanan Jambi yang menguasai kawasan tersebut, dengan kategori penggunaan lahan dan lahannya sendiri hak sebelum penjajahan Belanda, itu adalah dengan Hukum Kolonial Belanda bahwa transformasi regulasi penggunaan lahan yang jauh sebelumnya telah dimulai.
Luasan Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 1.134.640 hektar di Provinsi Jambi: 66,66% kepemilikan petani rakyat. Hal ini menjadi kebutuhan agar petani memiliki kepemilikan sertifikat yang sah. Menyangkut masyarakat banyak Dari Hasil diskusi (FGD), dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi baru sekitar 30% petani yang bersertifikat Hak Milik.
Sementara kelapa sawit merupakan salah satu daerah pertumbuhan ekonomi yang paling mendukung pertumbuhan PD Provinsi Jambi, karena berperan penting sebagai mata rantai elemen-elemen pertumbuhan ekonomi penduduk, sehingga memiliki kebutuhan yang sangat kuat.
Selain berfungsi sebagai ruang kebutuhan masyarakat. Maka mendorong terbentuknya petani kelapa sawit yang memiliki legalitas Hak. Mempertegas batas-batas yang kuat yang berpotensi menyebabkan terjadinya diskrepansi Kepemilikan sertifikat lahan.
Sasaran yang akan diwujudkan adalah peningkatan peran kelembagaan ditingkat kelompok dan koperasi dalam sertifikasi lahan, mempermudah petani dalam mendapatkan sertifikat lahan, sehingga membantu petani dalam ketelusuran dokumen perkebunan yang mereka miliki.
Pada tahun 2020, Riset ini dilakukan pada perkebunan kelapa sawit rakyat di Provinsi Jambi, sejak April hingga Desember 2020 dengan anggota riset Prof. Kosuke Mizuno dari SIL UI, RR. Ratih Dyah Kusumastuti, dari FEB, Tito Latief Indra dari FMIPA, Palupi Lindiasari Samputra dari SKSG dan Rosyani dari Universitas Jambi.
Riset ini di dukung juga oleh mahasiswa S1-S3 dari beberapa fakultas di UI dan beberapa mahasiswa di Universitas Jambi yang memang sedang meneliti tentang sawit, seperti riset tentang tangkos yan dilakukan oleh, Misalnya Arty Dwi Januari, Pemberdayaan masyarakat dan sawit oleh oleh Neny Indriyana, dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan oleh Nanik Ambar S.
Pada akhir kegiatan, policy brief dan naskah akademik riset ini diserahkan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan diharapkan akan membantu pemerintah daerah merumuskan kebijakan aplikatif yang berbasis data empiris.
“Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan perancangan penelitian dengan memadukan antara teori atau konsep dan kebijakan publik yang tepat berdasarkan fakta dan data di lapangan,” kata ketua pengusul. (*)