Sepasang Kekasih di Aceh Utara Ditangkap, Padahal Hendak Menikah, Ini Kasusnya
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Sepasang kekasih berinisial D (31) dan AS (28) warga Dewantara, Kabupaten Aceh Utara dibekuk tim Satreskrim Polres Lhokseumawe karena terlibat kasus pencurian.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, tersangka D atau pelaku utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini merupakan residivis kasus narkotika yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tahun 2018 lalu.
“Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka D ditangkap pada Selasa, 5 Januari 2021 sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan Ramal Desa Keude Krueng Geukueh, Dewantara, Aceh Utara. Sedangkan AS (perempuan) berperan sebagai penadah, ditangkap di rumahnya pada esoknya, dini hari,” ujar Eko saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, kemarin.
Kepada penyidik, D mengaku melakukan aksi pencurian dengan seorang diri.
“Pelaku memanfaatkan cuaca saat hujan, kemudian sekitar pukul 03.00 sampai 04.30 WIB saat para warga sedang tertidur lelap,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, kepada penyidik AS mengaku hanya membantu pelaku utama menyembunyikan barang-barang hasil curian di dalam rumahnya. Bahkan, membantu pelaku untuk menjual barang tersebut ke luar wilayah hukum Polsek Dewantara.
“D dan AS adalah teman dekat dan sudah bertunangan. Bahkan, dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, Polsek Dewantara telah menerima total 15 Laporan Polisi (LP) terkait kasus Curat. Namun, dalam semua LP tersebut dilakukan oleh D dan AS, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Kita masih melakukan pendalaman, apakah ke semua LP itu pelakunya adalah D dan AS, atau masih ada tersangka lain,” pungkas Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, empat unit handphone (hp), lima kotak hp android, satu buah jam tangan, satu unit sepmor merk Honda Scoopy, satu unit sepeda gunung mini (untuk anak-anak).
“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena himpitan ekonomi, karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku utama D terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan AS 4 tahun kurungan. []