Lanjutkan Penertiban di Simpang Mesra, Wali Kota Illiza: Banda Aceh ‘Bukan’ Kota Rimba Baliho
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Di tengah dinginnya udara malam, Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, tak sekedar memberi perintah. Ia menyaksikan langsung, bahkan sesekali menunjuk ke arah papan-papan reklame ilegal yang mencolok mata di kawasan Tugu Pena Simpang Mesra, Kota Banda Aceh.
Malam ini, Senin (26/5/2025), adalah pelaksanaan lanjutan dari upaya ‘pembersihan’ visual terhadap tiang-tiang papan reklame ilegal, sebuah pesan tegas yang ingin digaungkan oleh Wali Kota Illiza: Banda Aceh bukan kota rimba baliho.
Di Simpang Mesra, salah satu urat nadi lalu lintas Kota Banda Aceh, selama ini menjadi cermin kesemrawutan yang sering dikeluhkan warga.
Deretan baliho berbagai ukuran, spanduk yang melintang tak beraturan, hingga tiang-tiang papan reklame tanpa izin, seolah berlomba-lomba menarik perhatian, namun justru merusak pemandangan.
Kehadiran Wali Kota Illiza malam ini yang memimpin langsung penertiban, ditemani oleh Wakilnya, Afdhal Khalilullah BSc (Hons) MT, bersama tim gabungan, menjadi sinyal kuat keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dalam penegakan aturan.
Satu per satu, tiang-tiang papan reklame ilegal ditumbangkan, mengembalikan ruang visual yang telah lama terempas di kawasan Simpang Mesra.
Di tengah hiruk-pikuk penertiban, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi ‘penertiban’ visual tanpa henti hingga seluruh papan reklame tak berizin itu lenyap di Kota Banda Aceh.
“Malam ini, ada sekitar sembilan tiang besar dan satu tiang kecil papan reklame ilegal yang kita bongkar. Semuanya akan kita bersihkan dan ini akan terus berlanjut sampai semua titik-titik papan reklame tanpa izin itu bisa kita bongkar di Banda Aceh,” ujar Wali Kota Illiza.
Lonceng Peringatan
Setelah ‘menyapu bersih’ Simpang Mesra, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan bahwa penertiban akan terus berlanjut ke seluruh penjuru kota, tanpa pandang bulu, demi mewujudkan Banda Aceh yang tertata dan estetis.
Menyoal kemungkinan adanya pelaku usaha periklanan yang merasa kecewa atas tindakan tegas ini, Wali Kota Illiza memberikan jawaban lugas.
Illiza menjelaskan, jika para pelaku usaha periklanan memulainya dengan cara yang benar, mengurus perizinan sesuai prosedur, maka Pemko Banda Aceh tidak akan pernah mempersulit mereka.
Namun, jika para pelaku usaha periklanan ini memulainya dengan cara yang tidak benar, mengangkangi aturan yang ada, maka resiko penertiban harus siap mereka hadapi.

“Seharusnya mereka tidak boleh kecewa ketika kita menegakkan aturan. Kita ada di sini untuk semua golongan, bukan hanya untuk golongan-golongan tertentu,” tegas Illiza.
Menjawab pertanyaan klasik, “kenapa tidak diberitahukan terlebih dahulu sebelum dilakukan penertiban?”, Wali Kota Illiza balik bertanya, “izinnya tidak ada, mau kasih tau sama siapa? Saya juga tidak tahu siapa pemilik tiang-tiang reklame ini,” ungkap Illiza.
Wali kota Illiza menegaskan, seandainya papan reklame yang ada di kawasan Simpang Mesra itu berizin semua, tentu Pemko Banda Aceh akan memberitahukan kepada pemiliknya terlebih dahulu.
Namun, sejak awal pelantikan, Wali Kota Illiza telah secara terbuka melalui media massa mengumumkan rencana penertiban papan-papan reklame ilegal di Kota Banda Aceh.
Bahkan, kata Illiza, dukungan penertiban ini datang dari berbagai pihak, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh yang memberikan statement sekaligus informasi titik-titik lokasi tiang papan reklame ilegal.
“Ini soal prioritas aturan, bukan persoalan pro dan kontra, bukan persoalan senang atau tidak senang. Penertiban yang kita lakukan malam ini adalah penegakan aturan yang harus kita jalankan. Kalau penertiban ini tidak kita lakukan, kita biarkan reklame ilegal menjamur di Kota Banda Aceh, ya, buat apa juga ada aturan!” tegas Illiza.
Wali Kota Illiza juga menyampaikan satu pesan penting bagi para pelaku usaha periklanan yang ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) kepada Pemko Banda Aceh.
Illiza masih memberikan harapan bagi para pelaku usaha ini untuk tetap berbisnis dengan mematuhi aturan demi Banda Aceh yang lebih tertib dan asri.
“Bagi yang ingin mengurus izin, silahkan! Nanti akan kita tinjau di lokasi mana yang diperbolehkan dan lokasi mana yang tidak boleh, lokasi-lokasi yang tidak akan mengganggu tatanan keindahan kota,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama wakilnya, Afdhal Khalilullah, juga telah melakukan aksi penertiban baliho ilegal di pusat kota, Jumat (16/5/2025).
Lokasi pertama yang disasar adalah di kawasan Simpang Jam, mulai dari Jalan Teuku Umar tepatnya di taman kota depan SPBU hingga ke arah persimpangan menuju Jalan Syiah Kuala (Blang Padang).
Di lokasi itu, tak kurang dari delapan baliho beragam ukuran dipotong, dibakar, lalu diamankan petugas. Illiza sendiri bahkan turut menaiki mobil crane untuk mencopot salah satu baliho berukuran besar. (Akhyar)
Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp