DEMA FTK UIN Ar-Raniry Desak Kemenag Aceh Tindaklanjuti Kasus Pungli di Sekolah
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (DEMA FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di sejumlah sekolah dan madrasah di wilayah Aceh.
Dalam pernyataannya, DEMA FTK mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti persoalan ini secara serius.
Ketua DEMA FTK UIN Ar-Raniry, Al Ghifari Fandra, mengatakan bahwa praktik pungli, baik dalam bentuk sumbangan yang tidak resmi maupun pungutan biaya administrasi yang bersifat memaksa, telah mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.
Menurutnya, hal ini sangat merugikan siswa dan wali murid, terlebih mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Kami menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait adanya permintaan uang dalam proses administrasi sekolah, pengambilan ijazah, bahkan saat mendaftar ulang di Tingkat madrasah ibtidaiyah negeri (MIN). Hal ini tidak hanya melanggar peraturan, tapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama,” tegas Al Ghifari dalam wawancara dengan bagian kajaksi DEMA FTK di Banda Aceh, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Al Ghifari menilai bahwa dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang bersih dari praktik koruptif. Pungli yang dilakukan oleh oknum pendidik atau pejabat sekolah, kata dia, adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang harus diberantas.
DEMA FTK meminta agar Kemenag Aceh tidak hanya memberikan imbauan atau teguran, tetapi juga melakukan investigasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang dilaporkan melakukan pungli. Selain itu, mereka mendorong Kemenag untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas dan transparan dalam mencegah terjadinya pungutan liar di masa depan.
“Kami tidak ingin ada siswa yang gagal melanjutkan sekolah hanya karena tidak mampu membayar uang pendaftaran ulang. Hal seperti ini harus dihentikan. Kemenag sebagai otoritas tertinggi dalam pendidikan madrasah wajib hadir untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Al Ghifari.
Menurutnya, jika tidak ditindak tegas, praktik pungli akan terus berlangsung dan menjadi budaya yang membahayakan sistem pendidikan. Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dikomersialisasikan.
DEMA FTK juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua siswa, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa, untuk turut serta dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta melaporkan setiap praktik pungli yang mereka temukan.
“Sejauh ini terdata ada 8 sekolah yang memungut biaya pendaftaran ulang yang terlalu besar, Kami akan terus mengawal isu ini. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada kami sebagai bagian dari pengawasan publik. Keadilan dalam pendidikan harus menjadi prioritas,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenag Aceh belum memberikan tanggapan resmi. Namun sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh telah menegaskan bahwa praktik pungli dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dihimbau untuk segera melapor ke Kemenag atau Ombudsman jika menemukan indikasi pungutan liar. Laporan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kanal pengaduan yang tersedia secara daring, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Dengan semakin kuatnya tekanan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil, diharapkan lembaga terkait segera mengambil langkah nyata untuk menghapuskan praktik pungli demi menciptakan pendidikan yang bersih, adil, dan inklusif di Aceh. (Akhyar)
Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp