Aceh Raih WTP Ke-10, BPK Serahkan Laporan Keuangan 2024 dalam Rapat Paripurna

Foto: Dok Humas DPRA

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaksanakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (26/5/2025).

Rapat Paripurna ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, unsur Forkopimda Aceh, Wali Nanggroe, serta para pejabat daerah dan undangan lainnya.

banner 72x960

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi BPK Perwakilan Aceh yang meminta agar hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2024 disampaikan dalam forum paripurna. Hal ini sesuai amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Laporan yang diserahkan BPK RI terdiri atas dua dokumen utama:

  • Buku I: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh.
  • Buku II: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD).

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2024.

“Alhamdulillah, untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Aceh memperoleh opini WTP. Ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah serta bentuk konsistensi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa capaian tersebut diperkuat oleh realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendapatan: 101,18%
  • Belanja: 96,70%, terdiri atas:
  • Belanja Operasi: 96,37%
  • Belanja Modal: 96,93%
  • Belanja Tak Terduga: 0,23%
  • Belanja Transfer: 98,53%

Pimpinan DPRA mengingatkan bahwa seluruh pejabat terkait wajib menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK maksimal dalam waktu 60 hari, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP dan penyerahan dokumen secara simbolis dari BPK RI kepada Pemerintah Aceh dan DPRA.

Wakil Gubernur Aceh juga menyampaikan terima kasih atas rekomendasi konstruktif dari BPK RI, dan menegaskan bahwa seluruh catatan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat Paripurna ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Aceh.

Komentar Facebook