Hotel Grand Nanggroe Dilaporkan PHK Massal Karyawannya, Diduga untuk Memberangus Serikat Pekerja

Hotel Grand Nanggroe. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh, Muhammad Arnif, mengabarkan bahwa sebanyak 21 orang pekerja di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh telah diputuskan hubungan kerja atau di-PHK oleh pihak manajemen hotel tersebut sejak tanggal 19 Mei 2025.

Arnif menegaskan, tindakan PHK massal terhadap pekerja yang juga pengurus dan anggota Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP GNH) tersebut merupakan bentuk pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilakukan pihak hotel terhadap serikat pekerja.

banner 72x960

Ia menyebutkan, tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen hotel tersebut telah melanggar kebebasan berserikat sebagaimana ketentuan Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Untuk itu kami mengharapkan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Aceh turun tangan menindak kebebasan berserikat yang dilanggar oleh pihak perusahaan,” ujar Arnif kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Selasa (20/5/2025).

Karena, kata dia, jika hal tersebut dibiarkan maka kejadian serupa akan terjadi lagi dan bahkan akan ditiru oleh perusahaan-perusahaan lain di Aceh yang mengakibatkan runtuhnya kebebasan berserikat yang dilindungi oleh konstitusi dan aturan yang berlaku.

“Apalagi di Aceh dengan adanya Qanun Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2024 diharapkan mampu melindungi kebebasan berserikat bagi pekerja yang bekerja di perusahaan di Aceh,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Theacehpost.com masih berupaya menghubungi pihak manajemen Grand Nanggroe Hotel terkait informasi tindakan PHK massal di hotel tersebut. Namun, pihak manajemen hotel belum berhasil dihubungi. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook