Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Narkotika hingga Qanun
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Banda Aceh pada Selasa (20/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah ini juga bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah disita.
“Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan di ruang terbuka agar masyarakat dapat melihat langsung jenis barang bukti yang dimusnahkan,” ujar Suhendri.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara narkotika, 9 perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum/TPUL), serta 7 perkara orang dan harta benda (oharda). Kegiatan ini merupakan agenda tahunan Kejari Banda Aceh sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 238,57 gram (bruto), ganja seberat 418,73 gram (bruto), 13 unit telepon genggam dari berbagai merek, enam botol minuman keras (khamar), tiga alat berupa tang dan linggis, satu pistol mainan, berbagai jenis pakaian, serta alat hisap sabu (bong).
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Banda Aceh dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika dan pelanggaran qanun di wilayah hukum setempat,” pungkasnya.