Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Bangladesh usai Jalani Hukuman 10 Bulan Penjara
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi Parvez, warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa warga Bangladesh tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman pidana kurungan selama 10 bulan karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113.
“Ia dinyatakan bersalah karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi,” jelasnya.
Gindo menyebutkan, deportasi dilakukan sesuai prosedur dengan pengawalan ketat dari tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. “Kami memastikan proses deportasi berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Parvez dipulangkan menggunakan maskapai Batik Air Malaysia dengan tujuan Kuala Lumpur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bangladesh.
Gindo menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kami,” tegasnya.