Pemko Banda Aceh Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) menggelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bagi seluruh gampong di wilayah kota tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Kota, Jumat (16/5/2025), diikuti oleh para camat, keuchik, tuha peut, pendamping desa, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) se-Kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Tujuannya untuk mendorong kemandirian ekonomi desa, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat ketahanan pangan menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Menurut Illiza, upaya ini sangat relevan dengan kebutuhan Banda Aceh dalam memperkuat transformasi ekonomi pascapandemi, penguatan kelembagaan gampong, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi lokal.
“Banda Aceh memiliki 90 gampong yang berpotensi membangun ekosistem ekonomi mikro yang tangguh. Namun, koperasi bukan sekadar pembentukan administratif, melainkan harus menjamin keberlanjutan, kapasitas pengelolaan, dan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Illiza menekankan pentingnya peran para camat, keuchik, tuha peut, dan pendamping desa sebagai agen perubahan, bukan hanya fasilitator.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah wujud nyata semangat membangun Indonesia dari desa. Semangat ini sejalan dengan nilai gotong royong dan kemandirian yang telah lama menjadi fondasi masyarakat Aceh,” tegasnya.
Ia juga meminta agar kegiatan ini segera ditindaklanjuti dengan musyawarah gampong khusus yang inklusif guna membentuk koperasi.
“Saya meminta perangkat daerah terkait agar aktif melakukan pendampingan. Jangan biarkan gampong bekerja sendiri. Insyaallah, dengan komitmen bersama, kita optimistis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh gampong Banda Aceh dapat tercapai sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Illiza.
Sementara itu, Kepala DPMG Banda Aceh, M. Syaifuddin Ambia, menyebutkan, kegiatan ini diikuti oleh 9 camat, 90 keuchik, 90 tuha peut, 19 pendamping desa, 16 pendamping lokal desa, dan 4 tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM).
“Kami bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan siap memfasilitasi proses legalisasi, pelatihan, hingga pendampingan teknis agar koperasi dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.