MPU Banda Aceh Kecewa dengan Panitia FKIJK Aceh Run 2025, Ingkar Janji di Atas Materai
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Tgk H Syibral Malasyi, menyampaikan kekecewaannya terhadap insan panitia FKIJK Aceh Run 2025.
Menurut Tgk Syibral, pelaksanaan FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar pada Minggu, 11 Mei 2025, di Lapangan Blang Padang kemarin bertentangan dengan nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal yang berlaku di Banda Aceh.
Hal ini disebabkan karena panitia membiarkan para peserta FKIJK Aceh Run 2025, khususnya kaum pria, mengikuti acara dengan menggunakan celana pendek.
Tgk Syibral menegaskan, sebelumnya ulama di Banda Aceh telah menyampaikan arahan kepada panitia FKIJK Aceh Run 2025 agar kegiatan tersebut berpedoman kepada Fatwa MPU Aceh Tahun 2013, dan pihak panitia menyanggupinya dengan membuat pernyataan tertulis dengan dibubuhi materai.
“Namun, waktu di lapangan tidak lagi mengikuti arahan tersebut, kami dari MPU sangat kecewa dengan kejadian-kejadian yang mencoreng nilai-nilai agama serta kearifan lokal yang sangat kita junjungi ini,” ujar Tgk Syibral kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Senin (12/5/2025).
Lebih lanjut, Tgk Syibral menjelaskan, para ulama di Banda Aceh sepakat bahwa olahraga dibenarkan dalam Islam, tetapi dalam pelaksanaannya diharuskan untuk menjaga nilai-nilai syariat serta budaya Aceh.
“Kalau bukan masyarakat Aceh yang menjaga serta merawatnya, sungguh orang luar Aceh tidak akan menjadikan Aceh sebagai role model (panutan) dalam pelaksanaan syariat Islam,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua MPU Kota Banda Aceh ini menegaskan bahwa pelaksanaan FKIJK Aceh Run 2025 yang menyalahi aturan syariat Islam sangat kontra produktif dengan semangat kolaborasi yang tengah dibangun oleh unsur Satpol PP-WH, Dinas Syariat Islam (DSI) serta MPU dalam melakukan razia terhadap pelanggaran syariat di kota yang berjuluk Bandar Aceh Darussalam itu.
“Ini bertentangan, terkesan seolah-olah di saat olahraga dibenarkan pelanggaran syariat, padahal agama tetap melarangnya dengan ketentuan hukum haram bagi siapapun yang sengaja membuka auratnya, lebih-lebih di depan publik,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak FKIJK Aceh Run 2025 menyampaikan bahwa pihaknya telah memberi imbauan serius kepada seluruh peserta agar memakai pakaian yang sopan, baik pria maupun wanita, supaya menggunakan legging panjang.
“Sewaktu pengambilan race pack (paket lomba lari), panitia sudah mengimbau para peserta (agar menggunakan pakaian olahraga yang sopan),” ungkap pihak FKIJK Aceh Run 2025 yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Theacehpost.com, Senin (12/5/2025). (Akhyar)
Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp