Rugikan Negara, Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kota Banda Aceh Ditertibkan
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Satpol PP-WH Aceh bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh menggelar operasi penertiban peredaran rokok illegal di wilayah Kota Banda Aceh, Jumat (2/5/2025).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 5.520 batang rokok ilegal tanpa pita cukai sah.
Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin SH MM, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran Undang-Undang No. 39/2007 tentang Cukai.
“Kami menemukan berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Ini jelas merugikan negara dan melanggar hukum,” ujar Nanda.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, para pedagang yang terlibat diberikan peringatan serta edukasi mengenai bahaya dan sanksi peredaran rokok ilegal.
Nanda menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat hukum di Aceh,” pungkasnya. (Akhyar)
Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp