JPU Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi SPP PNPM Simpang Tiga
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2014–2017 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh di Jalan Cut Mutia, Kota Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan JPU yang terdiri atas Rais Aufar, Zaki Bunaiya, dan Shidqie Noer Salsa telah menyerahkan berkas perkara tersangka M (35) untuk disidangkan, Senin (28/4/2025).
Sebelumnya, pada 21 April 2025, JPU menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejari Aceh Besar. Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp338.877.000. Perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.622.364.000, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Besar,” ujar Filman.
Tersangka M diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh,” tambahnya.
Filman menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.