Pemkab Aceh Timur Tegaskan Pilchiksung dan Pemilihan Imeum Mukim Tetap Dilaksanakan Sesuai Ketentuan

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.

THEACEHPOST.COM | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan keuchik (pilchiksung) dan pemilihan imeum mukim definitif tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 72x960

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Bupati Aceh Timur Nomor 140/2558 tertanggal 23 April 2025, yang ditujukan kepada para camat, keuchik, imeum mukim, dan ketua tuha peut se-Kabupaten Aceh Timur. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang memuat relaksasi waktu pelaksanaan tahapan pemilihan keuchik untuk gampong yang masa jabatan keuchiknya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025.

Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa pemilihan imeum mukim definitif tetap dilaksanakan tanpa penundaan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imeum Mukim.

Sementara itu, untuk gampong yang masa jabatan keuchiknya berakhir antara Februari 2024 sampai Desember 2025, pelaksanaan tahapan pemilihan keuchik definitif ditunda sementara waktu sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan keuchik.

“Selama masa penundaan tersebut, pengangkatan penjabat keuchik tetap dilakukan sesuai mekanisme dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009,” tegas Bupati.

Namun, untuk gampong yang masa jabatan keuchiknya telah berakhir pada 2022, 2023, dan Januari 2024, tahapan pemilihan keuchik definitif tetap dilanjutkan dan tidak termasuk dalam kebijakan relaksasi atau penundaan.

Pemkab Aceh Timur juga mendorong agar anggaran pelaksanaan pemilihan dapat didukung dari sumber dana sah gampong, baik dari pendapatan asli gampong maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

Camat diminta untuk mengambil langkah-langkah teknis, seperti melakukan pendataan dan verifikasi gampong terdampak penundaan, mengusulkan nama penjabat keuchik, serta menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat gampong agar tidak terjadi kekosongan atau dualisme kepemimpinan.

Bupati juga menginstruksikan agar seluruh pihak terkait termasuk imeum mukim, penjabat imeum mukim, keuchik, penjabat keuchik, ketua tuha peut, dan para camat—melakukan koordinasi yang baik demi kelancaran pelaksanaan kebijakan ini secara efektif, terpadu, dan bertanggung jawab.

“Dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Bupati Aceh Timur Nomor 141/1163 tanggal 25 Februari 2025 tentang hal serupa dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas Al-Farlaky.

Komentar Facebook