Supermarket di Banda Aceh Disidak, Produk Haram Masih Ditemukan di Gudang

MPU Aceh melalui LPPOM saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah minimarket dan supermarket di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. [Foto: Dok MPU Aceh]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Menanggapi temuan produk pangan olahan yang terkontaminasi unsur babi dan beredar di pasaran, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket dan supermarket di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Jumat (25/4/2025).

banner 72x960

Sidak ini merupakan tindak lanjut atas rilis resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengumumkan sembilan produk mengandung unsur najis, yakni babi. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah bersertifikat halal, sementara dua belum memiliki sertifikasi.

Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, menjelaskan bahwa sidak dilakukan bersama Tim Terpadu yang melibatkan berbagai unsur Pemerintah Aceh seperti Biro Isra Setda Aceh, Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, Dinas Pangan, Disperindag, Kanwil Kemenag, serta pemerintah daerah setempat.

“Sidak ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap imbauan BPJPH dan BPOM, agar tidak lagi menjual produk yang terindikasi haram. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen, terutama generasi muda Aceh,” ujar Deni.

Salah satu supermarket ternama di pusat Kota Banda Aceh menjadi sasaran sidak. Meski produk dimaksud tidak ditemukan di etalase, pihak pengelola mengakui bahwa barang tersebut masih tersimpan di gudang dan telah ditarik dari peredaran.

Deni menambahkan, tim akan menganalisis lebih lanjut produk-produk yang ditemukan dan mengonfirmasi keabsahannya ke pihak BPOM dan BPJPH. Beberapa produk ditemukan memiliki nomor sertifikat halal dan izin edar yang sama, meski berbeda varian dan bentuk.

Lebih lanjut, Deni menyarankan agar pengawasan juga dilakukan di kios-kios dekat sekolah yang berpotensi menjual produk serupa, karena anak-anak menjadi konsumen utama. Pihaknya pun mendorong dinas teknis seperti Satpol PP/WH, Disperindag, dan kepolisian untuk menindaklanjuti.

“Pengawasan tidak bisa berhenti di supermarket saja. Kios-kios kecil juga harus diperiksa,” tuturnya.

Sementara, Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, berharap sidak ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mempermainkan isu kehalalan produk.

“Sidak ini harus menjadi terapi kejut bagi siapa pun yang mencari nafkah di Aceh. Jangan main-main dengan kehalalan,” tegasnya.

Komentar Facebook