BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, Ini Daftarnya
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Ironisnya, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil uji sampel acak yang dilakukan oleh BPOM dan dikonfirmasi oleh BPJPH melalui pengujian laboratorium.
“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).
Menindaklanjuti hasil tersebut, BPJPH telah melayangkan surat pemanggilan kepada para produsen dan distributor produk terkait, serta meminta agar produk-produk tersebut segera ditarik dari peredaran.
“Pengujian dilakukan untuk mendeteksi DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Hasilnya menunjukkan sembilan produk terbukti mengandung unsur babi,” ujarnya.
Adapun daftar produk makanan yang ditemukan mengandung unsur babi dan telah diumumkan melalui surat Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 adalah sebagai berikut:
- Produk bersertifikat halal:
1. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Produk asal Filipina
2. Corniche Fluffy Jelly – Produk asal Filipina
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) – Produk asal Tiongkok
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) – Produk asal Tiongkok
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – Produk asal Tiongkok
6. Hakiki Gelatin
7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Produk asal Tiongkok - Produk tanpa sertifikat halal:
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Produk asal Tiongkok
9. SWEETIME Marshmallow Rasa Cokelat – Produk asal Tiongkok
BPJPH mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk makanan, terutama yang dikonsumsi anak-anak. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi peredaran produk makanan olahan demi melindungi hak konsumen, khususnya umat Islam.