Dua Terduga Pelaku Pencurian Tas dan Ponsel di Nagan Raya Ditangkap Terpisah
THEACEHPOST.COM | Nagan Raya – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian tas dan ponsel yang terjadi di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, pada Jumat malam, 4 April 2025.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku berinisial MJ (32) diamankan di Gampong Pasie Keubeu Dom, Kecamatan Tripa Makmur, sedangkan IS (43) ditangkap di Dusun Leupe, Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 April 2025, setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Menurut Vitra, kedua pelaku diduga mencuri satu tas dompet yang berisi dua unit ponsel, yakni iPhone 12 Pro Max warna biru dan Samsung warna hitam, milik korban bernama Nelly.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, peristiwa terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban bersama saksi Erawan hendak pulang ke rumah mereka di Gampong Kuta Padang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah,” ujar Vitra, Kamis (10/4/2025).
Dalam perjalanan, korban meletakkan tas berisi dua ponsel di bagasi depan sepeda motor. Tiba-tiba, dari arah belakang, muncul dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Salah satu pelaku langsung mengambil tas korban dan kabur ke arah Lorong Cot Ganti. Korban tidak dapat mengejar mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa pukul 14.15 WIB, tim berhasil menangkap IS di Dusun Leupe, Gampong Simpang Peut. Dari hasil pemeriksaan awal, IS mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama MJ.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap MJ di Gampong Pasie Keubeu Dom. Sepeda motor yang digunakan saat aksi pencurian juga diamankan sebagai barang bukti.
“Hasil pemeriksaan di lapangan juga mengungkap bahwa dua unit ponsel yang dicuri telah diberikan kepada seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Si Pon dan Aan, yang saat ini masih berstatus buron (DPO),” jelas Vitra.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.[]