Kejari Aceh Jaya Tangkap Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Senilai Rp12,6 Miliar

Foto: Dok Istimewa

THEACEHPOST.COM | Calang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan tersangka berinisial AA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016.

banner 72x960

AA ditangkap di wilayah Kuta Binje, Kabupaten Aceh Timur, setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 dan penetapan tersangka dengan Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 di tanggal yang sama.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, negara dirugikan sebesar Rp12.607.479.500,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Cherry Arida, dalam keterangan resmi, Rabu (9/4/2025).

Cherry mengatakan bahwa sebelumnya, dalam perkara yang sama, tiga orang telah divonis bersalah yakni Teuku Johan, mantan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp392 juta.

Selanjutnya Zulfany, mantan Kasi Penatagunaan Tanah, divonis 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp160 juta.

“Terakhir Muhtar, Keuchik Gampong Paya Laot, saat ini tengah menjalani proses kasasi,” jelasnya.

Tersangka AA kata dia, sebelumnya telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali, namun tidak menghadiri panggilan tersebut.

“Kini, AA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kajhu, Kabupaten Aceh Besar. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Cherry.

Kejari Aceh Jaya lanjutnya, mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil secara sah agar bersikap kooperatif dan mematuhi hukum.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana dan hukum akan tetap ditegakkan,” pungkasnya.

Komentar Facebook