LKS Bukan Masalah, Ulama dan Pengusaha di Aceh Sepakat Mendukungnya
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) berkolaborasi dengan Dewan Profesor USK melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “menakar masa depan lembaga keuangan syariah di Aceh” pada Selasa (18/3/2025) melalui zoom meeting.
Ketua Dewan Profesor USK, Prof Dr Ir Izarul Machdar MEng mengungkapkan, Aceh telah mengambil langkah besar, langkah berani dari berbagai aspek, termasuk menerapkan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS).
Menurutnya, Qanun LKS yang sudah dijalankan telah memiliki kepastian hukum, sebagai pijakan memperkuat ekonomi Syariah, di Aceh.
“Kita komitmen, mendukung, dan kita tidak mundur lagi (mendukung pelaksanaan LKS),” tegasnya saat membuka acara FGD tersebut.
Sementara itu, Kepala PRHIA, Prof Dr Azhari Yahya SH MCL MA mengatakan, persoalan LKS sudah dibicarakan sejak 2015 yang dimulai dengan penyusunan naskah akademik, kemudian pada tanggal 31 Desember 2018, disahkanlah Qanun Aceh tentang LKS yang efektif berlaku tiga tahun setelah diqanunkan, yaitu 31 Desember 2021, efektifnya mulai Januari tahun 2022.

“Di media, muncul berita seolah-olah Qanun LKS tersebut mengusir bank konvensional dari Aceh. Kalau kita baca Qanun LKS secara teliti, sebetulnya tidak ada satu Pasal pun yang mengatur demikian. Yang ada hanyalah bank konvensional yang beroperasi di Aceh, sejak tahun 2022 wajib beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” kata Azhari yang juga salah seorang tim ahli penyusun naskah akademik Qanun LKS kala itu.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali menyatakan, penerapan LKS di Aceh tidak ada masalah, selama ini pihaknya melihat pertumbuhan ekonomi di Aceh cukup baik, bahkan telah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sekitar.
“Seperti contoh, sebelum ada LKS, jarang kita dengar Lembaga keuangan memberikan zakat, dengan LKS saat ini semua mengeluarkan zakat. Meskipun kita akui ada kelemahan dari regulasi, bukan berarti harus kita mengundang konven kembali ke Aceh,” tandasnya.
Lebih lanjut, Lem Faisal mengungkapkan, para ulama di Aceh, cukup memberikan dukugan bahkan mempertahankan menjalankan Islam secara kaffah dan juga ekonomi syariah di Aceh.
Di samping itu, Perwakilan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh, Ramli mengatakan, sekalipun dalam praktik masih terdapat kendala, namun secara umum KADIN melihat pemberlakuan Qanun LKS di Aceh tidak ada masalah yang signifikan.
“Para pengusaha yang dinaungi KADIN mendukung LKS dijalankan secara kaffah, jika ada kendala di sana-sini, itu saja yang perlu disempurnakan,” katanya.

Senada dengan itu, seorang pengusaha, Ir Jafaruddin Husen MT, turut memberikan pandangannya. Ia mengatakan, kehadiran LKS ini bukan ujug-ujug tetapi merupakan hasil perjuangan panjang dari masyarakat Aceh.
“Karena itu perlu kita apresiasi, wajib kita mendukungnya. Kita siap bekerjasama dengan semua pihak pelaksanaan qanun ini secara menyeluruh,” ungkapnya.
FGD yang dimoderatori oleh Ketua Divisi Bidang Hukum PRHIA, Dr Yusri SH MH, turut mengundang sejumlah nama besar sebagai pemantik diskusi, antara lain Prof Dr Azhari SH MCL MA (Ketua PRHIA USK), Prof Dr Apridar SE MSi (Pakar Ekonomi), Prof Dr Shabri Abdul Majid SE MEC (Pakar Ekonomi Syariah), Prof Dr M Yasir Yusuf SAg MA (Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry), Tgk H Faisal Ali (Ketua MPU Aceh), Wachjono (Regional CEO BSI Aceh), M Hendra Supardi SHI MSM (Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh), M Iqbal (Ketua Kadin Aceh), dan Ir Jafaruddin Husen MT (pelaku bisnis).
FGD yang dihadiri oleh 100-an orang lebih di ruang zoom dari berbagai kalangan tersebut menghasilkan lima poin rekomendasi:
1. Keberadaan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh menjadi kebutuhan semua elemen masyarakat Aceh sebagai wujud dari penerapan syariat Islam secara kaffah.
2. Kehadiran LKS di Aceh menjadi salah satu role model sistem ekonomi syariah yang tidak hanya diterapkan di Aceh tetapi juga dapat diterapkan di Provinsi lain.
3. Qanun LKS Aceh masih relevan dan secara substansial tidak perlu direvisi, terutama terkait dengan dibuka ruang untuk kehadiran Lembaga Keuangan Konvensional.
4. Perlu segera dibentuk Dewan Syariah Aceh di Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Aceh, agar dapat mengawasi pelaksanaan Qanun LKS di Aceh dan mencegah terjadinya pelanggaran Qanun LKS
5. Diharapkan agar LKS terutama sektor perbankan yang menjalankan kegiatan usahanya di Aceh untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan mengedepankan pelayanan maksimal kepada pengguna jasa LKS.
6. Diharapkan dalam penyusunan RPJM Aceh 2025-2030 agar dilibatkan pelaku LKS sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal terutama dalam sektor ekonomi riil. (Akhyar)
Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp