Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Gepeng Bermotor di Perbatasan Peukan Bada-Lhoknga

Foto: Dok Humas Aceh Besar

THEACEHPOST.COM | Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, bekerja sama dengan Polsek Peukan Bada, menertibkan delapan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang menggunakan vespa modifikasi di perbatasan Peukan Bada-Lhoknga, Jumat (14/3/2025) malam.

banner 72x960

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tujuh laki-laki dan satu perempuan yang berada di sekitar Swalayan Beuradeun, Peukan Bada. Keberadaan mereka di area swalayan dan SPBU Beuradeun dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta dikhawatirkan melanggar norma syariat Islam.

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami harus memastikan bahwa Aceh Besar tetap tertib dan aman. Keberadaan gepeng ini sudah mulai meresahkan, apalagi ada seorang perempuan di antara mereka yang berpotensi menimbulkan pelanggaran syariat Islam,” ujar Syech Muharram.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Peukan Bada untuk memastikan situasi tetap kondusif selama operasi berlangsung.

“Kami melakukan pendekatan persuasif kepada para gepeng ini dan telah memberikan peringatan agar mereka tidak kembali ke wilayah Aceh Besar. Jika mereka tetap membandel, kami akan mengambil langkah lebih tegas,” kata Muhajir.

Saat ini, penertiban masih dalam tahap peringatan agar para gepeng segera meninggalkan wilayah tersebut. Namun, jika imbauan ini diabaikan, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban kawasan publik di Aceh Besar. Satpol PP dan WH bersama Polsek Peukan Bada juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Komentar Facebook