KWPSI Sayangkan Pernyataan OJK soal Aceh Rugi dengan Hanya Ada Bank Syariah
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) menyayangkan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, yang menyebut bahwa eksklusivitas perbankan syariah di Aceh dapat merugikan dari perspektif bisnis.
Dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan OJK pada Senin (10/3/2025), Dian mengatakan bahwa kebijakan perbankan syariah di Aceh merupakan keputusan politik antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh.
“Nah, memang apakah ini tidak akan merugikan? Merugikan sebetulnya, kalau dilihat dari perspektif bisnis semata-mata,” ungkap Dian.
KWPSI: Pernyataan OJK Bisa Menimbulkan Citra Negatif
Menanggapi hal itu, Koordinator KWPSI, Dosi Elfian, menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan citra negatif terhadap Aceh, yang selama ini konsisten menerapkan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di sektor perbankan.
“Kami merasa terganggu dengan pernyataan tersebut. Hal ini bisa menimbulkan bias dan membangun citra negatif terhadap Aceh,” ujar Dosi di Banda Aceh, Kamis (12/3/2025).

Menurutnya, jika bank syariah dinilai tidak menguntungkan secara bisnis bagi Aceh, seharusnya OJK berperan aktif dalam membenahi sistem perbankan syariah agar dunia usaha di Aceh dapat tetap berkembang dan bertransaksi dengan lancar, baik di dalam maupun luar daerah.
“Jika yang digunakan adalah perspektif bisnis, OJK seharusnya lebih proaktif dalam memperbaiki sistem perbankan syariah agar para pengusaha di Aceh bisa bertransaksi tanpa hambatan dengan mitra bisnis mereka,” tegasnya.
Konversi Perbankan Sudah Dilakukan Sejak 2018
Dosi juga mempertanyakan pernyataan OJK karena konversi bank konvensional ke perbankan syariah di Aceh sudah berlangsung sejak 2018. Ia menekankan bahwa kebijakan ini telah diadopsi secara nasional, termasuk melalui merger beberapa bank syariah milik BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 1 Februari 2021.
“Perlu diingat bahwa keberadaan bank syariah di Aceh tidak berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari kebijakan nasional, di mana beberapa bank konvensional di bawah BUMN telah digabung menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI),” jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meresmikan BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia di Istana Negara. Bank ini merupakan hasil merger dari PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. OJK secara resmi mengeluarkan izin merger tersebut pada 27 Januari 2021 melalui Surat Nomor SR-3/PB.1/2021.
KWPSI berharap OJK dapat lebih memahami kekhususan Aceh dalam menerapkan syariat Islam, termasuk dalam sektor ekonomi dan perbankan. Selain itu, OJK juga diharapkan berperan dalam memperkuat sistem perbankan syariah di Aceh agar dapat berjalan lebih optimal tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.