Polda Aceh: Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Masih Diperiksa Divpropam Polri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, masih dalam pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan Inspektorat Khusus (Irsus) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

banner 72x960

“AKBP Jatmiko saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri, dan Irsus Itwasum Polri juga turut menangani kasus ini. Karena kewenangan terkait Kapolres ada di Mabes Polri, Polda Aceh masih menunggu hasil pemeriksaan dari sana,” kata Joko dalam keterangan resminya, Minggu (9/3/2025).

Polres Bireuen Dikendalikan Wakapolres

Joko menjelaskan bahwa selama AKBP Jatmiko menjalani pemeriksaan, Polres Bireuen sementara waktu dikendalikan oleh Wakapolres, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di tingkat Polres dan Polsek.

“Dalam Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres memiliki kewenangan untuk mengendalikan Polres apabila Kapolres berhalangan,” jelas Joko.

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, diperintahkan untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.

“Saat ini Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021,” tutup Joko.

Komentar Facebook