Duh, Dua Remaja di Aceh Barat Kepergok Tak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Personil polisi syariat menangkap dua remaja yang kedapatan tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan 1446 H di kawasan pantai Wisata Ujung Karang, Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (5/3/2025). [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Meulaboh – Dua remaja di Aceh Barat diamankan Satpol PP-WH setempat karena kedapatan tidak berpuasa di bulan Ramadhan, Rabu (5/3/2025).

banner 72x960

Dua remaja ini ditangkap saat sedang minum minuman kemasan di sebuah kafe yang ada di kawasan Pantai Wisata Ujung Karang, Meulaboh, Aceh Barat, pada siang hari.

Kepala Bidang (Kabid) WH, Lazuan mengatakan, berdasarkan keterangan dari pemuda ini, keduanya sepakat tidak menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang jelas.

Menurut Lazuan, dua remaja yang tidak berpuasa ini melanggar ketentuan Qanun No. 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam Pasal 10 ayat (1) dan (2).

Dalam Pasal (1) disebutkan bahwa setiap orang/badan usaha dilarang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai udzur syar’i untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.

Pasal (2) disebutkan setiap muslim yang tidak mempunyai udzur syar’i dilarang makan minum di tempat/di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan.

Dikarenakan baru sekali melakukan pelanggaran, kedua remaja ini hanya dikenakan sanksi ringan berupa wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya itu di kemudian hari.

“Apabila di kemudian hari kembali berulah, maka keduanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” jelasnya.

Pihaknya menyatakan akan terus berpatroli guna mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook