Pakar Hukum: Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan Sangat Penting untuk Transparansi
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Pakar hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi luas terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan).
Menurutnya, keterbukaan informasi terkait kedua rancangan regulasi ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum serta menghindari tumpang tindih kewenangan di antara lembaga hukum.
“RUU KUHAP harus dipublikasikan secara luas agar dapat diakses oleh seluruh pihak. Regulasi ini tidak hanya menyangkut kepentingan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga masyarakat luas yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta sistem hukum yang berkeadaban,” ujar Dr. Dahlan, Selasa (4/3/2025).
Ia menegaskan bahwa publikasi yang memadai dapat meminimalkan potensi benturan kepentingan serta mencegah dampak negatif, seperti kerugian keuangan negara, gangguan ekonomi, dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Lebih lanjut, Dr. Dahlan menekankan bahwa dalam sistem hukum, prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional harus diutamakan dibandingkan dengan prinsip dominus litis secara mutlak.
“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kepolisian, begitu pula fungsi penuntutan harus tetap berada di bawah Kejaksaan. Setiap lembaga memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga intervensi yang berlebihan harus dihindari,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa publikasi yang transparan, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum, terutama jika ada perluasan kewenangan institusi tanpa batasan yang jelas.
“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan dapat dicegah jika regulasi ini dipublikasikan secara luas. Dengan begitu, seluruh pihak dapat memahami peran serta fungsi masing-masing dalam sistem peradilan,” tutup Dr. Dahlan.[]