Jelang Ramadhan, Polda Aceh Komitmen Berantas Judi Online

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Menjelang bulan suci Ramadhan, Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di jajaran Polres terus meningkatkan upaya pemberantasan praktik perjudian, baik daring maupun luring. Dari Januari hingga 17 Februari 2025, Polda Aceh telah mengungkap 55 kasus judi dan memblokir 405 situs judi online.

banner 72x960

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa pemberantasan judi merupakan bagian dari program Asta Cita yang menjadi perhatian utama pemerintah serta kepolisian, terutama menjelang Ramadan.

“Pada medio Januari hingga 17 Februari, kami telah mengungkap 55 kasus perjudian dengan 64 tersangka serta memblokir 405 situs judi online. Ini merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam memberantas maisir,” ujar Joko dalam keterangan pers, Selasa (25/2/2025).

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan judi online yang semakin marak dan meresahkan. Selain bertentangan dengan hukum, judi juga berdampak negatif terhadap kondisi ekonomi keluarga dan kehidupan sosial.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk menjauhi judi, terlebih menjelang Ramadan. Selain melanggar aturan, aktivitas ini bisa merusak stabilitas ekonomi rumah tangga. Polda Aceh berkomitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dengan penegakan hukum sesuai aturan dan qanun yang berlaku,” tambahnya.

Polda Aceh akan terus melakukan patroli siber serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan judi daring. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

“Jadikan Ramadan sebagai momentum memperbanyak ibadah dan kegiatan positif, bukan malah terjerumus dalam aktivitas ilegal seperti perjudian yang dapat merusak masa depan,” pungkas Joko.[]

Komentar Facebook