Putusan MK, Pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin Sah Pemenang Pilkada Aceh Timur
THEACEHPOST.COM | Idi Rayeuk – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, dinyatakan sah sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Timur 2024.
Hal ini diketahui setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 01, Sulaiman dan Abdul Hamid.
Merespons hasil putusan tersebut, Bupati Aceh Timur Terpilih, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan syukur atas kemenangan yang diraih ini.
Ia berharap agar keputusan yang dibacakan MK hari ini bisa mencairkan suasana politik, terutama di kalangan masyarakat Aceh Timur.
“Kita berharap tidak ada lagi polemik siapa yang menang dan siapa yang kalah, mari kita membangun Aceh Timur tercinta ini untuk lima tahun yang akan datang,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky.
Di samping itu, Iskandar Usman Al-Farlaky mengajak semua kalangan untuk bergandengan tangan. Menurutnya, kontestasi Pilkada telah usai, saatnya bergerak bersama untuk membangun kesejahteraan masyarakat Aceh Timur.
“Mari kita lupakan perbedaan, tidak ada lagi 01, 02, 03 dan 04. Mari sama-sama kita bergandengan tangan,” ungkapnya. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp