Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum dalam Kasus Ipda YF
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Menyikapi perkembangan kasus yang melibatkan ipda YF dan VFA, Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, khususnya dalam penerapan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi serta Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023.
“Polda Aceh telah mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam,” ujar Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto, dalam konferensi pers bersama media di Mako Polda Aceh, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, kata Joko, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan mempertimbangkan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Joko menegaskan bahwa Polda Aceh memandang serius kasus kekerasan seksual dan berkomitmen menerapkan aturan hukum yang berlaku secara maksimal.
“Dalam penyelidikan kasus ini, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi,” jelasnya.
Polda Aceh juga telah melakukan mediasi antara pihak-pihak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan hak-haknya terlindungi.
Selain itu, Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut berperan aktif dalam memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa di masa mendatang. Sehingga, mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara presisi dan profesional serta melindungi hak-hak korban. Kami memastikan setiap bentuk kekerasan seksual ditangani sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” tegasnya.
Kasus Ipda YF menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir setelah beredar informasi di media sosial. Ia diduga memaksa kekasihnya, yang berprofesi sebagai pramugari, untuk melakukan aborsi, sehingga korban mengalami infeksi rahim. (Ningsih)