Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu di Lhokseumawe

Foto: Dok Bea Cukai Aceh

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri, Polda Aceh, Kanwil DJBC Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, serta Tim Kapal Patroli DJBC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

banner 72x960

“Tim gabungan berhasil mengamankan tujuh karung yang diduga berisi narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 135 kg,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari melalui keterangan persnya, Rabu (12/2/2025).

Leni menjelaskan, sebelumnya tim gabungan mendapatkan informasi bahwa kapal yang diduga membawa narkotika tersebut akan sandar di sekitar Ulee Rubek, Aceh Utara, hingga Ujong Blang, Lhokseumawe, pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Leni, Tim Kapal Patroli DJBC mulai melakukan patroli laut sejak pukul 14.00 WIB, sementara tim darat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat pendaratan.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menghentikan kapal penangkap ikan yang membawa tujuh karung narkotika.

“Dalam operasi ini, empat tersangka berinisial I, E, F, dan M turut diamankan. Modus yang digunakan adalah penyelundupan narkotika dengan cara dilangsir menggunakan kapal penangkap ikan,” jelas Leni.

Saat ini kata dia, barang bukti dan para tersangka telah diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan untuk mencegah penyelundupan narkotika di wilayah perairan Aceh,” pungkasnya. (Ningsih)

Komentar Facebook