Anggota DPRA Minta Pemerintah Tertibkan Perusahaan Perkebunan Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU
THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Fraksi Partai Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh VII yang meliputi Aceh Tamiang dan Langsa, Muhammad Zakiruddin, menyoroti perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh ada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang yang beroperasi tanpa HGU. Jumlah total areal dari tiga perusahaan tersebut mencapai ribuan hektare. Selama ini mereka melakukan usaha ilegal, merugikan negara, dan tidak membayar pajak,” ujar Bang Zak, panggilan akrab Muhammad Zakiruddin kepada Wartawan, Jumat (7/2/2025).
Pihaknya, kata Bang Zak, mendesak pemerintah provinsi dan Pemkab Aceh Tamiang serta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Aceh Tamiang, untuk melakukan penyelidikan terhadap tiga perusahaan tersebut karena mereka tidak membayar pajak sehingga negara dirugikan.
“Kalau mereka tidak segera mengurus izin HGU dan IUP, pemerintah harus mengambil alih lahan tersebut dan menyerahkan kembali ke negara,” tegasnya.
Selain pajak, pihaknya juga menyoroti dampak negatif lain dari perusahaan sawit ilegal.
“Mereka merusak lingkungan dan merusak jalan. Ini jelas mencederai keadilan bagi masyarakat dan merugikan negara. Para pengusaha ini harus bertanggung jawab,” ujar Politisi Partai Aceh ini.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah untuk mengukur ulang HGU-HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit yang izin HGUnya sudah berakhir, sesuai visi misi Gubernur Aceh terpilih bapak Muzakir Manaf.
“Di Aceh Tamiang ada beberapa perusahaan perkebunan sawit izin HGUnya berakhir pada Desember 2024 dan terhadap perusahaan itu harus diukur ulang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dari 23 perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa Hak Guna Usaha (HGU), 3 diantaranya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, ST, MUM yang dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp.
“Ada 3 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang tanpa memiliki HGU,” ujar Shafik ringkas tanpa merinci nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit baik yang sudah memiliki HGU, IUP maupun yang belum memiliki legalitas perizinan HGU dengan total areal perkebunan kelapa sawit sebanyak 46.084, 59 Hektare dan untuk 3 perusahaan yang beroperasi tanpa HGU, total areal perkebunannya mencapai ribuan hektare.
Dari 34 perusahaan tersebut, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan areal paling luas di Kabupaten Aceh Tamiang yakni seluas 7.530,9 Hektare.
Perusahaan milik BUMN tersebut memiliki 3 izin HGU dan dua diantaranya, izin HGUnya berakhir pada tahun 2024 dan saat ini dua izin HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan. (Saiful Alam)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp